152 Tentara Bangladesh Divonis Hukuman Mati
5 November 2013Pengadilan khusus yang berlangsung di Dhaka, Bangladesh, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 152 tentara pasukan perbatasan paramiliter atas tuduhan melakukan pembunuhan selama pemberontakan pada pada tahun 2009.
Hakim Bangladesh Mohammad Akhtaruzzaman juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 161 orang lainnya.
Ratusan orang yang sebagian besar merupakan anggota militer diduga terlibat dalam insiden pemberontakan dan pembantaian komandan militer tanggal 25-26 Februari 2009 di markas tentara di Dhaka.
Aksi pemberontak itu dipicu oleh adanya tuntutan dari para tentara berupa kenaikan upah dan juga keluhan-keluhan lain.
Mengajukan banding
Di antara mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, terdapat dua pemimpin lokal dari Liga Awami dan oposisi Partai Nasionalis. Mereka disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan dan penjarahan selama pemberontakan.
Di lain pihak, pembela Shamim Sarder mengatakan terdakwa tidak mendapatkan keadilan atas putusan tersebut. “Kami akan mengajukan banding atas putusan itu," katanya.
270 orang dibebaskan
Di luar itu, lebih 260 rang diganjar hukuman penjara antara tiga dan 10 tahun. Sementara 271 orang dibebaskan.
Setidaknya 74 orang, termasuk di antaranya 57 perwira, tewas dalam dua hari pemberontakan di markas militer di Dhaka, Bangladesh tersebut.
Sebelumnya sebanyak 850 orang, termasuk 23 warga sipil, didakwa atas sangkaan terlibat dalam kasus itu. Empat dari terdakwa meninggal dunia selama proses persidangan, yang telah dimulai sejak bulan Januari 2011.
afp/rtr(AP/YF)