Pendukung ISIS Divonis 5 Tahun Penjara
9 Februari 2016Dua dari tujuh simpatisan ISIS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan hari Selasa (09/02).
Tuah Febriansyah alias Ustaz Muchamad Fachry, 47 tahun, divonis Majelis Hakim lima tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Helmi Muhamad Alamudi divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Keduanya terbukti "melakukan tindak pidana pemufakatan jahat" dan melakukan tindak pidana terorisme. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang minta Febriansyah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Menurut Majelis hakim, Febriansyah terbukti menyebarkan kebencian dan ajakan bergabung dengan kelompok teror ISIS lewat situs internet Almustaqbal.net.
Tuah Febriansyah menyatakan menerima putusan hakim. "Alhamdulillah saya dihukum lima tahun. Saya terima," katanya.
Febriansyah bersama beberapa orang lain tahun 2014 menyatakan mendukung ISIS dalam aksi deklarasi di Bundaran HI, Jakarta, tahun 2014.
5 terdakwa lain masih disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka adalah Koswara, Ridwan Sungkar, Ahmad Junaedi, Aprimul Hendry dan Abdul Hakim. Para terdakwa dituntut denngan UU Antiterorisme dari tahun 2003.
Febriansyah dituntut dengan Pasal 28 UU ITE karena mengelola situs yang isinya menginformasikan tentang gerakan ISIS.
Lima terdakwa pernah pergi ke Suriah. Mereka mengaku kenal dengan Abu Jandal yang saat ini masih di Suriah dan menjadi buronan Polri karena video yang diunggahnya di Youtube. Mereka juga menyatakan mendapat dana langsung dari Suriah.
hp/ap (dpa, rappler.com)