AI: Jokowi Gagal Dalam Penegakkan HAM
25 Februari 2016Dalam peluncuran laporan tahunan hak asasi manusia (HAM), organisasi pemerhati HAM Amnesty International (AI) mencatat terjadinya peningkatnya pengekangan kebebasan berekspresi, pembatasan kebebasan beragama, tindak kekerasan aparat keamanan di Indonesia. Masalah hukuman mati juga mendapatkan perhatian serius dari oraganisasi pemerhati HAM internasional tersebut.
Berkaitan dengan masalah hukuman mati, dikutip dari Antara, wakil direktur Amnesty International untuk wilayah Asia Tenggara, Josef Benedict menyerukan moratorium hukuman mati di Indonesia dengan tujuan jangka panjang menghapuskan hukuman mati, "Amnesty International meminta Pemerintah Indonesia untuk memberlakukan moratorium hukuman mati dan meninjau putusan pengadilan atas kasus-kasus hukuman mati."
Mengutip laporan itu, pada tahun 2015, pemerintah Indonesia telah mengseksekusi 14 terpidana matii. Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon juga mengecam hukuman mati, dengan mengatakan hukuman mati tidak memiliki tempat dalam abad ke-21 ini.
Hukuman cambuk di Aceh
Selain itu, AI juga menyerukan diakhirinya hukuman cambuk di Aceh, yang digambarkannya sebagai tindakan yang tidak manusiawi, kejam dan menghina martabat manusia. AI mencatat, pada tahun 2015, sekitar 108 orang, yang dinyatakan bersalah dalam kusus perjudian, minum alkohol dan perzinahan, dihukum cambuk di bawah hukum Syariah di Aceh.
Sebelumnya Paus Fransiskus menyerukan moratorium hukuman mati menjelang Konferensi Internasional Menentang Hukuman Mati di Roma, Senin lalu.
Dalam hal impunitas, AI melihat korban kekerasan dan represif masa lalu, seperti pembantaian massal tahun 1965 di era Soeharto, seolah terlupakan. AI juga mempetanyakan kegagalan Indonesia dalam mencari dalang dibalik pembunuhan Munir, setelah lebih dari 10 tahun aktivis HAM itu direngut paksa nyawanya.
Peningkatan intoleransi
Sementara, meningkatnya intimidasi dan serangan terhadap kelompok minoritas di Indonesia, menurut AI dipicu oleh undang-undang dan peraturan, baik di tingkat nasional dan daerah yang diskriminatif.
Kasus-kasus yang disebutkan AI dalam hal ini, di antaranya kekerasan terhadap minoritas Muslim di Kabupaten Tolikara, Papua, penyerangan gereja-gereja Kristen di Aceh Singkil, anggota jemaat Gereja Yasmin dan Gereja Filadelfia yang terpaksa beribadah di luar istana presiden, serta pembakaran tempat ibadah komunitas berkeyakinan adat lokal di Rembang, Jawa Tengah. AI juga menyoroti pemberangusan Gafatar dan tindak kekerasan yang dialami oleh kaum Syiah dan Ahmadiyah di berbagai tempat di Indonesia.
ap/yf (Amnesty Internasional/antara)