1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Aktivis Indonesia Sambut Putusan Pengadilan Den Haag

15 September 2011

Pegiat Indonesia menyambut putusan pengadilan Den Haag bahwa Belanda bertanggung jawab atas pembantaian Rawagede 64 tahun lalu. Putusan itu diharapkan membuka peluang penuntasan kasus lain yang terjadi pada masa lalu.

https://p.dw.com/p/12Zi7
Justitia - Dewi Keadilan
Justitia - Dewi KeadilanFoto: Fotolia/Werner Schwehm

Pengadilan Den Haag menyatakan Belanda bertanggung jawab atas pembantaian di desa Rawagede, sekarang berada di wilayah Karawang, Jawa Barat. Pegiat Indonesia menyambut putusan tersebut sebagai peluang bagi kedua negara.

Ketua Harian KONTRAS Usman Hamid mengatakan kepada Deutsche Welle, "Keputusan ini bisa menjadi peluang positif bagi kedua negara dalam sistem keadilan nasional baik itu untuk kejahatan di masa lalu, di masa kekuasaan Belanda di Indonesia mau pun juga menyangkut kejahatan aktual."

Hakim ketua di Den Haag menyebut tindakan Belanda sebagai ilegal karena dianggap membunuhi warga sendiri. Pengadilan mendasari putusannya atas pertimbangan bahwa hukum Belanda dianggap berlaku di Hindia Belanda sampai tahun 1949.

Hukum Berlaku Lintas Batas dan Waktu

Sebelumnya Belanda selalu memberikan argumen kadaluarsa dalam menghadapi kasus serupa yang terjadi pada masa penjajahan. Ketua Harian KONTRAS Usman Hamid sependapat. Menurutnya, upaya untuk meraih keadilan itu menembus ruang dan waktu.

"Jadi meski pun kejahatannya sudah lampau tetapi kewajiban untuk menemukan keadilan, mencari keadilan itu tidak hilang dengan pergantian pemerintahan dan berubahnya keadaan," tegasnya.

Pentingnya Dukungan Pemerintah RI pada Korban

Lebih lanjut Usman Hamid dari KONTRAS juga menyoroti bahwa kasus Rawagede membuka perkara lainnya. Ia menjelaskan, "Bisa saja warga Indonesia yang mengalami kejahatan di masa perang, di luar Rawagede membangun kembali kepercayaan dirinya untuk melanjutkan upaya mencari keadilan."

Usman Hamid juga menekan pentingnya peranan pemerintah Indonesia dalam mendukung para korban kejahatan lainnya pada masa penjajahan. Menurutnya pemerintah RI punya kewajiban mengakui korban Rawagede,

Lebih lanjut ditekankannya, "Tentu bisa juga pemerintah Indonesia ikut mewakili kepentingan warga negaranya di Rawagede atau yang mengalami kejahatan di Rawagede."

Tragedi Rawagede 64 Tahun Lalu

Tragedi berdarah Rawagede terjadi pada tanggal 9 Desember 1947. Ketika itu tentara Belanda mencari pejuang kemerdekaan Lukas Kustario. Pasukan Belanda memasuki desa Rawagede dan meminta informasi mengenai keberadaan Kapten Kustario. Penduduk laki-laki Rawagede kemudian ditembak mati.

Pihak Indonesia menyatakan 431 warga laki-laki dibunuh. Sedangkan pemerintah Belanda pada 1969 berkeras jumlahnya hanya 150. Setelah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1947, Belanda memutuskan untuk tidak menyeret pelaku pembantaian Rawagede ke pengadilan.

Pada 2009 keluarga korban menggugat negara Belanda. Para janda menuntut pengakuan dan ganti rugi atas meninggalnya tulang punggung keluarga mereka.

Luky Setyarini/afp/ap

Editor: Ayu Purwaningsih