1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Alasan Kemanusiaan, Pemerintah Buka Visa Penyatuan Keluarga

Prihardani Ganda Tuah Purba
18 September 2020

Pemerintah mengumumkan telah membuka pelayanan visa tinggal terbatas bagi orang asing pasangan kawin campur atau orang asing dengan tujuan penyatuan keluarga, dilakukan atas dasar kemanusiaan.

https://p.dw.com/p/3ieVZ
Foto ilustrasi visa
Foto ilustrasi visa.Foto: Dieter Möbus/CHORMORANGE/picture-alliance

Sudah enam bulan lamanya, Krisna Widitya Putri yang kini tinggal di Bali terpisah dengan suaminya yang tinggal di Inggris. Pelarangan sementara Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia akibat pandemi corona membuat pasangan suami istri yang baru menikah pada 1 Maret 2020 itu tidak bisa bertemu. 

Namun, kini ada harapan bagi mereka bisa berkumpul kembali. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini mengumumkan telah membuka pelayanan visa offshore bagi Orang Asing Pasangan Kawin Campur atau Orang Asing dengan tujuan penyatuan keluarga. Disebutkan bahwa orang asing pasangan kawin campur atau penyatuan keluarga ini bisa mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas C 317.

“Saya senang sekali karena saya sudah mencoba berbagai cara untuk mendatangkan suami saya kembali,” kata Krisna saat diwawancara DW, Kamis (17/09), menanggapi pengumuman ini.

Krisna Widitya Putri
Krisna Widitya Putri mengaku senang atas kebijakan pemerintah membuka layanan visa penyatuan keluarga.Foto: Privat

Sebelum pengumuman pemerintah terkait Visa Tinggal Terbatas C 317 ini muncul, Krisna mengaku telah mencoba berbagai cara untuk mendatangkan suaminya kembali ke tanah air, termasuk dengan menulis surat permohonan untuk ‘visa kemanusiaan’. 

Ia mengaku terbantu dengan sharing informasi di sebuah grup Facebook bernama Love Is Not Tourism – Indonesia. Grup tersebut menjadi ruang diskusi bagi ratusan orang yang bernasib sama dengan Krisna. “Ada yang baru mau menikah, ada yang baru saja menikah, macam-macamlah,” pungkasnya.

Tak lama setelah pengumuman pemerintah, Krisna mengaku langsung mengajukan permohonan visa untuk suaminya bisa datang ke Indonesia. Meski dalam prosesnya berjalan cukup lancar, ada beberapa hal yang menurutnya perlu perbaikan, seperti website yang sebaiknya bisa dibuat lebih ramah pengguna.

Krisna mencontohkan fitur save draft yang dirasa akan sangat membantu. “Kalau ada save draft itu sebenarnya bagus menurut saya jadi kalau kita ter-log out kita tidak mulai dari pertama lagi,” ujarnya.

Alasan kemanusiaan

Saat diwawancara dalam kesempatan terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan bahwa pembukaan kembali permohonan visa bagi orang asing pasangan kawin campur ini dilakukan atas dasar kemanusiaan.

“Ini orang suaminya di luar atau istrinya di luar, anaknya nanti pengin ketemu. Atas dasar itulah, lebih banyak masalah kemanusiaan, ini hubungan keluarga jangan sampai nanti kebijakan kita yang terlalu kaku akhirnya menimbulkan beberapa masalah inti keluarga,” kata Arvin kepada DW, Kamis (17/09).

Meski begitu, Arvin menyebutkan bahwa sebelum pengumuman visa penyatuan keluarga tersebut keluar, sebetulnya orang asing perkawinan campur diperbolehkan masuk ke Indonesia, asal sudah punya izin tinggal terbatas. 

“Jadi yang masalah itu yang memang belum (punya izin tinggal terbatas), karena kebetulan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri No. 11 tahun 2020 itu, yang membatasi orang asing untuk masuk ke Indonesia, mereka akhirnya terkena imbas. Akhirnya sekarang kita izinkan kembali untuk mereka langsung mengajukan visa tinggal terbatas kalau mereka punya spouse atau pasangan Indonesia,” tambahnya.

Bagaimana dengan pasangan yang baru mau menikah?

Arvin tak menampik bahwa ke depan pelonggaran kebijakan bagi pasangan yang hendak menikah juga dimungkinan dapat dibuka. Namun, ia menegaskan bahwa yang saat ini diizinkan adalah permohonan izin tinggal sementara untuk penyatuan keluarga, artinya bagi mereka yang sudah resmi menikah.

“Kemungkinan juga akan bisa dibuka tapi ya tentunya harus kita seleksi benar, apakah benar dia mau menikah, apakah nanti cuman alasan aja nih, wah alasan bisa menikah dia bisa masuk, taunya cuman pura-pura doang. Kita juga kan harus menjaga,” jelas Arvin.

“Sifatnya mungkin bisa diajukan, mengajukan permohonan. Kalau sudah dapat persetujuan dari pimpinan, itu baru bisa dilanjutkan prosesnya,” tambahnya.

Jalan keluar terbaik bagi pelaku perkawinan campuran

Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) Juliani W. Luthan menyambut baik kebijakan baru dari pemerintah tentang visa penyatuan keluarga ini. Hal ini menurutnya jadi ‘angin segar’ bagi keluarga yang ‘tercerai-berai’ akibat pandemi COVID-19.

“Saya ngebayangin teman-teman saya yang terpisah dan mereka sudah ibaratnya nangis bombay karena benar-benar habis akal, memang tidak bisa pulang karena tidak memiliki izin tinggal,” katanya saat dihubungi DW.

Sebelum kebijakan ini diumumkan, PerCa ia sebut telah melakukan berbagai upaya advokasi selama kurang lebih empat bulan dengan melakukan webinar bertajuk “Kebijakan Imigrasi di Masa Pandemi”, sekaligus mendengarkan keluh kesah dari banyak anggotanya yang terpisah dari pasangan dan anak dewasanya yang berstatus WNA akibat pembatasan yang terjadi. 

“Kebersamaan keluarga itu adalah suatu yang sangat-sangat esensial dalam menghadapi musibah COVID-19 ini,” ujarnya.

Juliani lantas mengimbau pelaku perkawinan campuran untuk segera memanfaatkan fasilitas Visa Tinggal Terbatas C 317 ini, sehingga keluarga menurutnya “tidak perlu tercerai-berai lagi dan bisa menimbulkan rasa aman, tenteram, dan tenang yang esensial bagi keluarga.”

“Ini adalah jalan keluar yang memang paling terbaik untuk kita semua pelaku perkawinan campuran,” pungkasnya.

Siapa saja yang bisa mengajukan Visa C 317?

Seperti yang diunggah di Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Visa Tinggal Terbatas untuk Penyatuan Keluarga indeks 317 dapat diajukan oleh mereka yang masuk dalam beberapa kategori, yaitu: mereka yang menikah dengan WNI, anak sah dari orangtua WNI dan orang asing, anak dari orang asing yang menikah dengan WNI (di bawah 18 tahun dan belum menikah), mereka yang mengikuti istri/suami pemegang ITAS/ITAP (Izin Tinggal Terbatas/ Izin Tinggal Tetap), dan anak sah dari orang asing pemegang ITAS/ITAP (di bawah 18 tahun dan belum menikah).

Selain memenuhi syarat formil, “pada saat pengajuan juga harus dilengkapi dengan surat-surat yang menyebutkan bahwa dia memang sehat, bebas dari covid dan kemudian juga nanti pada saat kedatangannya prosedur protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan,” kata Arvin. Semua permohonan dilakukan secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id

gtp/vlz