Aliran Duit SYL: Istri Dapat Rp 938 Juta, NasDem Rp 40 Juta
28 Februari 2024Perihal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan yang digelar terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024. Duduk sebagai terdakwa adalah SYL bersama dengan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Jaksa mengatakan Hatta adalah orang kepercayaan SYL ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan yang kemudian diangkat sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada 2020-2022 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023. Sedangkan Kasdi selaku Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020.
Bermula ketika SYL diangkat sebagai Mentan pada Oktober 2019. Beberapa bulan kemudian SYL disebut jaksa memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk memotong anggaran sebesar 20% pada masing-masing direktorat di Kementan. Potongan duit itu diarahkan untuk kepentingan pribadi SYL.
"Bahwa atas perintah terdakwa tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa oleh karena khawatir terdakwa akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau di-nonjob-kan," ucap jaksa Taufiq.
Singkatnya terkumpul Rp 44,5 miliar dari 10 unit eselon I Kementan dalam kurun waktu 2020-2023. Setoran-setoran itu dikelola Hatta dan Kasdi sesuai perintah SYL. Uang itu kemudian disebut jaksa KPK digunakan untuk sejumlah keperluan SYL.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata jaksa.
Jaksa kemudian membacakan rincian rekapitulasi penggunaan uang itu. Salah satunya untuk istri SYL dan Partai NasDem.
"Penggunaan uang keperluan istri terdakwa. Sumber uang Setjen dan BPPSDMP," kata jaksa.
Aliran uang itu dibagi tahun ke tahun. Berikut rincian duit ke istri SYL:
- Tahun 2020 Rp 374.940.000
- Tahun 2021 Rp 410.000.000
- Tahun 2022 Rp 90.000.000 dan Rp 4.000.000
- Tahun 2023 Rp 60.000.000
Total Rp 938.940.000.
Sedangkan untuk aliran duit ke Partai NasDem dirinci sebagai berikut:
- Tahun 2020 Rp 8.300.000
- Tahun 2021 Rp 23.000.000
- Tahun 2022 Rp 8.823.500
Total Rp 40.123.500.
Selain itu, ada aliran uang untuk kepentingan pribadi SYL, kepentingan keluarga, kado undangan, carter pesawat, operasional menteri, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban. Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B Juncto Passal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca artikel Detik News
Selengkapnya "Aliran Duit SYL: Istri Dapat Rp 938 Juta, NasDem Rp 40 Juta". hp