Luhut vs Haris Azhar-Fatia, Video Berujung Pemolisian
23 September 2021Tayangan Youtube Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti soal ''Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!', kian panjang. Setelah dua kali disomasi, Haris Azhar dan Fatia kini dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Haris Azhar dan Fatia itu, pada Rabu (22/9) kemarin. Dalam pelaporan tersebut, Luhut ditemani pengacaranya Juniver Girsang.
Luhut polisikan Haris Azhar-Fatia terkait fitnah
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dirinya melaporkan Haris Azhar da Fatia atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Luhut melaporkan keduanya karena merasa difitnah terkait bisnis tambang di Papua.
"(Yang dilaporkan) jadi Haris Azhar sama Fatia," ujar Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).
Laporan Luhut teregister dengan nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Luhut sebelumnya telah mensomasi Haris Azhar dan Fatia terkait konten di YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'. Luhut akhirnya menempuh jalur hukum setelah dua kali somasi tidak digubris.
Luhut mengatakan dua kali somasi sudah cukup. Luhut menyebutkan tudingan Haris Azhar dan Fatia sudah kebablasan.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," katanya.
Luhut berencana gugat Perdata Rp 100 M
Tidak hanya menggugat pidana, Luhut Binsar Pandjaitan juga berencana mengajukan gugatan secara perdata. Luhut meminta ganti rugi Rp 100 miliar kepada Haris Azhar dan Fatia atas fitnah tersebut.
"Dalam gugatan perdata itu, beliau sampaikan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada, baik untuk Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya, itu Rp 100 miliar," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Juniver mengatakan, jika gugatan perdata itu dikabulkan, seluruhnya akan disumbangkan untuk masyarakat Papua.
"Rp 100 miliar ini, kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," terang Juniver Girsang.
Luhut minta Haris Azhar-Fatia meminta maaf
Terakhir, Luhut berpesan kepada Haris Azhar dan Fatia untuk meminta maaf secara ksatria.
"Bersikaplah kesatria dengan meminta maaf ketika merasa melakukan kesalahan baik itu lewat perbuatan maupun perkataan," ucap Luhut dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (22/9).
"Karena meminta maaf tidak lantas membuat kita menjadi rendah, dan memberi maaf tidak lantas membuat kita terlihat lemah," imbuhnya.
Luhut sudah berpikir matang sebelum melapor
Luhut menyebut laporan atas dugaan pencemaran nama baik itu telah dipikir matang olehnya. Luhut pun mengungkapkan tujuannya melapor agar masyarakat bertanggung jawab atas pendapatnya.
"Apa yang saya lakukan hari ini sudah sangat saya pikirkan secara matang hingga pada satu kesimpulan bahwa saya berniat untuk mengajak seluruh masyarakat Indonesia, terutama para generasi muda, agar belajar menjadi warga negara yang baik dengan berani bertanggung jawab pada segala pendapat dan ekspresi yang kita utarakan kepada orang lain," kata Luhut dalam unggahan di Instagram pribadinya, Rabu (22/9/2021).
Luhut kemudian berpesan agar dalam mengemukakan pendapat atau berekspresi harus disertai etika dan tanggung jawab. Menurutnya, jangan karena dalih kebebasan berpendapat bisa bebas menyerang pribadi pihak tertentu dengan penyesatan opini.
"Mari kita gunakan cara-cara beradab dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan tidak menggiring opini menyesatkan yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat," ucap Luhut.
"Saya setuju bahwa semua boleh bicara apa pun untuk mengkritik siapa pun selama menggunakan data yang dapat diuji bersama-sama. Janganlah kita mudah menyebarkan fitnah, kebohongan, dan menyesatkan opini yang mengakibatkan ujaran kebencian kepada orang/kelompok tertentu," tambahnya.
Polda Metro teliti laporan Luhut
Polda Metro Jaya akan meneliti laporan Luhut tersebut. Polda Metro rencananya akan meminta klarifikasi para pihak terkait laporan tersebut.
"Laporan polisi sudah kita terima. Nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).
Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait Pasal 45 juncto Pasal 27 UU ITE. Yusri menyebut laporan itu kini bakal diteliti terlebih dahulu oleh pihaknya.
"Kita akan meneliti laporan polisi yang ada. Nantinya rencana tindak lanjut ke depan apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan, kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," terang Yusri.
"Kita tunggu saja nanti seperti apa karena ini baru saja laporan polisinya datang, dibuatkan. Rencana kita akan melakukan mempelajari dan meneliti tentang persangkaan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang ITE," tambahnya.
Haris-Fatia enggan minta maaf
Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyayangkan pihak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan kliennya. Nurkholis menegaskan kliennya tidak mau meminta maaf, tetapi meminta data terkait postingan YouTube tersebut.
"Tentu seperti tadi yang disampaikan tuduhan yang digunakan untuk dibawa ke kepolisian adalah pencemaran nama baik. Kita semua tahu secara legal ada save guard untuk pencemaran nama baik selama itu dilakukan dalam kapasitas untuk kepentingan publik dan apa yang disampaikan adalah sebuah kebenaran ada dasar faktanya," kata Nurkholis dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KontraS, Rabu (22/9).
"Kita meyakini bahwa riset yang disampaikan oleh teman-teman dari koalisi NGO mengenai economic politic di Blok Wabu, Papua, itu adalah sampai saat ini belum dibantah sedikit pun kebenarannya dengan data yang valid juga, maka tidak ada sampai saat ini niatan untuk mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf kepada LBP. Jadi kami sampai saat ini akan terus meminta data itu dari Pak LBP untuk meminta klaim soal fitnah," imbuhnya.
Ia mengatakan upaya hukum yang dilakukan Luhut baik secara pidana maupun perdata merupakan bentuk judicial harassment. Pihaknya menyayangkan tindakan Luhut yang membawa kasus tersebut ke kepolisian, namun ia menilai justru kesempatan tersebut dapat digunakan untuk membuka data tentang kondisi sebenarnya mengenai Papua.
"Di satu pihak ini sangat disayangkan, tapi di pihak yang sama ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam Blok Wabu. Jadi kita buka saja di dalam proses hukum ini sehingga publik akan melihat siapa sesungguhnya sosok LBP bagaimana proses dia selama ini jejak langkahnya dalam dugaan konflik kepentingan di dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada kepentingan rakyat di Papua," ucap Nurkholis.
Nurkholis justru menyayangkan tidak adanya iktikad baik dari Luhut untuk beradu data terkait isu keterlibatannya dalam tambang Papua.
"Saya kira ini kita justru mempertanyakan iktikad baik dari pihak LBP yang berkali-kali sebenarnya juga tidak menunjukkan apa yang kita minta terkait adu data yang dia miliki. Jadi selama ini dalam jawab-jinawab tiga kali mensomasi dan kita setiap memberikan jawaban selalu menjelaskan maksud, tujuan, motif, keterangan, termasuk bukti-bukti yang diminta, tapi pada saat yang bersamaan kami juga meminta data kemudian informasi yang menurut pihak LBP sebagai sebuah fitnah," ungkapnya.
Namun ia menambahkan, kliennya, Haris Azhar, akan bersikap kesatria apabila salah akan meminta maaf. Tetapi, jika tidak salah, pihaknya akan mempertahankan kebenaran.
"Jadi kalau tujuannya adalah untuk mengklarifikasi ataupun meminta maaf, kami tekankan dalam konteks ini klien kami akan selalu bersikap kesatria, jika memang salah, akan meminta maaf. Tapi kalau memang tidak salah, ya tentu akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran apa pun risikonya, termasuk gugatan hukum ini," imbuhnya.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan pihaknya menyayangkan hingga saat ini belum ada bantahan dari pihak Luhut maupun kuasa hukumnya terkait video yang disampaikan di YouTube apabila ada substansi yang dianggap tidak benar. Pihaknya juga enggan melakukan minta maaf dan justru berbicara tentang Luhut, yang pernah menyampaikan soal penanganan COVID-19 sudah terkendali.
"Kalau dimintanya minta maaf, lalu kemudian mengatakan itu fitnah dan segala macam, saya ingin mengutip lagi ya salah satu biar seimbang ya. Saya ingin mengutip pernyataan Pak Luhut, ketika wabah COVID-19 kembali meningkat, pernah diberitakan menyampaikan begini, 'Mana yang bilang bahwa COVID-19 tidak terkendali, bawa ke saya, saya tunjukkin ke mukanya'. Kalau nggak salah begitu. Nah, kalau kemudian Pak Luhut bicara soal pernyataan-pernyataan di YouTube seperti itu, kemudian mengambil langkah pidana, lalu bagaimana dengan pernyataan-pernyataan beliau," ungkap Julius. (Ed: gtp)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
Luhut vs Haris-Fatia Naik Level