1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Potret Kesehatan Mental Kita

9 Januari 2018

Indonesia sebenarnya sudah punya undang-undang yang menjamin pelayanan kesehatan mental, tapi sampai hari ini peraturan pelaksanaanya tidak pernah diselesaikan perumusannya. Opini Zaky Yamani.

https://p.dw.com/p/2q8lU
Depression
Foto: Fotolia

Saya pernah bekerja sebagai jurnalis penuh waktu selama 14 tahun. Pengalaman liputan saya mencakup berbagai isu, mulai dari liputan politik, ekonomi, lingkungan hidup, masalah-masalah sosial, budaya, juga kriminal dan bencana alam. Dengan rentang bidang liputan yang seperti itu, saya berada dalam posisi yang tidak bisa ditawar untuk menyaksikan konflik dan penderitaan-penderitaan manusia.

Saya pernah berada di tengah lokasi bencana, lalu hidup dan berinteraksi dengan para korbannya, misalnya dalam peristiwa tsunami Aceh pada Desember 2004 dan letusan lumpur Lapindo di Sidoarjo pada 2006. Saya pernah berbicara dengan para korban perampokan dan pemerkosaan,  mendengarkan dengan detail bagaimana mereka dianiaya oleh para penjahat. Sekaligus juga pernah berbicara dengan berbagai macam pembunuh dan pemerkosa, mendengarkan dengan detail tentang bagaimana mereka melakukan kejahatan, dan saya menyaksikan proses interogasi polisi terhadap mereka yang seringkali terlampau brutal.

Saya pernah berbicara dengan anak-anak yang menjadi pemerkosa, dan mendapatkan pengakuan dari mereka tentang kehidupan brutal di dalam penjara. Saya juga pernah melihat anak-anak yang menjadi korban perkosaan, dan merasakan empati yang mendalam atas penderitaan yang mereka alami.

Penulis: Zaky Yamani
Penulis: Zaky YamaniFoto: DW/A.Purwaningsih

Saya pernah bergaul dengan para polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap para penjahat. Saya tahu bagaimana mereka begitu tertekan  karena persoalan ekonomi keluarga dan pekerjaan, yang dua hal itu bisa mengarahkan mereka pada aksi-aksi kekerasan. Dalam sebuah kesempatan, saya pernah mendengar para polisi lapangan itu membuat pengakuan, tentang bagaimana mereka harus memeras para tersangka kasus-kasus kriminal kerah putih, agar mendapatkan biaya untuk menangkap para pembunuh dan pemerkosa karena anggaran yang diberikan negara kepada mereka untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan tidak pernah mencukupi.

Sering saya berbicara dengan orang-orang yang dituduh sebagai koruptor dan mendengarkan versi mereka tentang kasus yang menjerat masing-masing. Saya juga menyaksikan dan berbicara dengan begitu banyak orang miskin yang tak mendapatkan haknya sebagai warga negara—dan mungkin nasib buruk mereka adalah akibat dari aktivitas-aktivitas korupsi.

Liputan-liputan saya tentang politik dan korupsi juga telah beberapa kali menempatkan saya dalam posisi terancam: dihina secara verbal, dan diteror dengan ancaman penculikan dan pembunuhan. Bahkan saya pernah dua kali "diambil paksa”—jika tidak bisa dikatakan sebagai penculikan. Satu kali karena liputan saya tentang sebuah kelompok sempalan DI/TII di salah satu kabupaten di Jawa Barat, satu kali karena liputan saya tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang calon bupati—juga di Jawa Barat.

Traumatis 

Peristiwa-peristiwa buruk dan kesaksian-kesaksian orang yang mengalaminya—juga kesaksian saya sendiri atas peristiwa-peristiwa dan orang-orang itu—membuat saya jadi orang yang senantiasa gelisah. Saya selalu merasa dituntut untuk memikirkan nasib-nasib buruk orang lain, saya merasa harus menggali persoalan-persoalan, untuk kemudian saya beritakan, agar lebih banyak orang yang peduli, memahami, untuk akhirnya terlibat dalam membuat hidup semua orang jadi lebih baik.

Beberapa karya liputan saya sempat diganjar sebagai karya liputan terbaik dalam berbagai ajang kompetisi jurnalistik. Tetapi hal itu seringkali tidak membuat diri saya bersikap positif. Malah sebaliknya, saya sering larut dalam perasaan bersalah atas nasib buruk orang lain, dan merasa telah mengeksploitasi nasib buruk mereka.

Di sisi lain, karena ancaman-ancaman yang sering saya terima, saya berubah menjadi orang yang selalu tegang, waspada, bahkan selalu ketakutan berada di mana pun. Saya sulit memercayai orang lain, dan saya sering sulit mengontrol diri untuk tidak meledak marah karena berbagai persoalan.

Baca juga:

Satu Orang Bunuh Diri Setiap 40 Detik

Biomarker Pendeteksi Dini Gejala Depresi

Ketika akhirnya saya naik jabatan menjadi seorang editor, beban pikiran saya ditambah dengan berbagai intrik politik internal di perusahaan media tempat saya bekerja, dan beberapa kali saya terseret masuk ke tengah konflik kekuasaan itu.

Akibatnya fatal: saya tidak sanggup lagi bekerja sebagai jurnalis penuh waktu karena saya mengalami depresi berat. Tak ada layanan psikologis yang disediakan perusahaan tempat saya bekerja. Pun demikian, tak ada asuransi kesehatan yang menjamin pembiayaan untuk sakit akibat masalah psikologis. Selain itu, pemerintah juga belum mau menganggap kesehatan mental sebagai sakit akibat pekerjaan.

Saya bukan satu-satunya jurnalis yang mengalami tekanan akibat pekerjaan seperti itu. Begitu juga, saya bukan satu-satunya jurnalis yang tidak mendapatkan fasilitas layanan psikologis dari perusahaan media. Saya tahu, banyak rekan sesama jurnalis yang juga mengalami kondisi seperti saya, tetapi karena keterbatasan fasilitas dan dana, mereka tidak memeriksakan diri.

Dalam sebuah survey sederhana yang pernah dilakukan seorang psikiater terhadap belasan jurnalis di Kota Bandung pada tahun 2013, diketahui 80 persen jurnalis yang disurvey diduga mengalami gangguan psikologis dan disarankan melakukan konseling lanjutan. Dalam sebuah diskusi terbatas, terungkap di antara jurnalis yang di survey tersebut banyak ditemukan gejala PTSD (Post Traumatic Stress Disorder).

Jurnalis bukan satu-satunya kelompok yang rentan terhadap stres berat dan depresi. Kelompok pekerjaan lain, seperti tentara, polisi, dan aktivis HAM juga rentan terhadap situasi depresi. Jika tidak tertangani dengan baik, depresi bisa mengarah pada tindakan yang destruktif, misalnya bunuh diri.

Pada 2012 saja, berdasarkan data WHO, angka kematian akibat bunuh diri di Indonesia mencapai 10 ribu kasus. Sedangkan pada 2010, tercatat kejadian bunuh diri sebanyak 5 ribu kasus. Artinya dalam dua tahun saja terjadi kenaikan angka bunuh diri dua kali lipat.

Data lainnya, seperti dikutip dari penelitian Ronny T. Wirasto, seorang psikater, di dalam makalahnya Suicide Prevention in Indonesia: Providing Public Advocacy menuliskan 100 ribu orang di Jakarta pernah mencoba untuk bunuh diri pada tahun 2006. Jika dirata-ratakan, setiap harinya ada sekitar 274 orang di ibu kota yang mencoba untuk bunuh diri pada tahun itu. Kebanyakan, kata Ronny, disebabkan masalah sosial dan ekonomi.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kemenkes tahun 2013 juga menunjukkan, prevalensi gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia mencapai sekitar 400 ribu orang atau sebanyak 1,7 per 1.000 penduduk. Sedangkan, prevalensi gangguan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala-gejala depresi dan kecemasan untuk usia 15 tahun keatas mencapai sekitar 6% dari jumlah penduduk Indonesia. Pada tahun 2016 data WHO (dalam Kemenkes RI) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 35 juta orang terkena depresi, 60 juta orang terkena bipolar, 21 juta terkena skizofrenia, serta 47,5 juta terkena demensia.

Banyaknya penderita gangguan jiwa yang belum tertangani secara medis, disebabkan minimnya tenaga kesehatan jiwa profesional di Indonesia. Saat ini, Indonesia dengan penduduk sekitar 250 juta jiwa baru memiliki sekitar 451 psikolog klinis (0,15 per 100 ribu penduduk), 773 psikiater (0,32 per 100 ribu penduduk), dan perawat jiwa 6.500 orang (2 per 100 ribu penduduk). Padahal WHO menetapkan standar jumlah tenaga psikolog dan psikiater dengan jumlah penduduk adalah 1:30 ribu penduduk.

Selain persoalan fasilitas kesehatan mental, kita juga masih disesatkan dengan stigma, bahwa orang yang mengalami gangguan mental adalah orang yang mudah putus asa atau bahkan disebut lemah iman. Stigma semacam itu membuat mereka yang mengalami gangguan kesehatan mental dan juga keluarganya merasa malu untuk pergi ke psikolog atau psikiater. Padahal gangguan kesehatan mental bisa terjadi karena banyak faktor, dan harus ditelusuri penyebabnya agar mendapatkan perawatan yang tepat.

Indonesia sebenarnya sudah punya undang-undang yang menjamin pelayanan kesehatan mental, yaitu Undang-Undang Nompr 18 tahun 2014. Namun sayangnya, sampai hari ini peraturan pelaksana undang-undang tersebut tidak pernah diselesaikan perumusannya.

Karena tidak selesainya peraturan pemerintah,, undang-undang itu ada tanpa  bisa diaplikasikan untuk kepentingan warga. Akibatnya, nasib warga yang terganggu kesehatan mentalnya masih suram, tanpa jaminan pelayanan negara.

Penulis: Zaky Yamani (ap/vlz), jurnalis dan novelis

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.