Baleg DPR Mulai Bahas RUU Kementerian Negara
14 Mei 2024Rapat Baleg DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Awiek mulanya membahas pengesahan jadwal Baleg di masa sidang ke-V.
Awiek mempersilakan tenaga ahli dari Baleg untuk menyampaikan dasar adanya revisi tersebut. Tenaga ahli menyampaikan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak ada pembatasan presiden dalam menentukan jumlah menteri negara.
"Dalam pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 UU NRI Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya," kata tenaga ahli Baleg.
Perubahan jumlah menteri sesuai kebutuhan presiden
Pihak Baleg juga memaparkan rumusan Pasal 15 UU Kementerian Negara di mana kementerian paling banyak berjumlah 34. Mereka mengusulkan perubahan menteri disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
"Kemudian berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut: jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tenaga ahli DPR.
Awiek kemudian menyikapi penyampaian dari tenaga ahli. Ia mengatakan kunci dari perubahan jumlah pos kementerian ada pada poin efektivitas.
"Yang terakhir itu ada kunci efektivitas pemerintahan jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun ya kan," kata Awiek.
Adapun rapat pembahasan ini bersifat permulaan. Nantinya Baleg DPR akan membahas RUU setiap harinya, mendengar pandangan dari masing-masing fraksi dalam panitia kerja (panja).
Baca artikel DetikNews
Selengkapnya Baleg DPR Mulai Bahas RUU Kementerian Negara