1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Banyak Diprotes, Draf Omnibus Law Siap Dibahas DPR

Detik News
22 Januari 2020

DPR mengatakan draf omnibus law paling lambat diterima dari pemerintah pekan depan. DPR akan mensosialisasikan draf tersebut dan siap menerima masukan. Beberapa negara juga sudah lebih dulu menerapkan omnibus law.

https://p.dw.com/p/3Wckm
Indonesien Vereidigung des neuen Parlaments in Jakarta
Foto: Office of the President of Indonesia/Rusman

Pemerintah RI menerapkan konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memangkas beberapa UU sekaligus. Rencana pengesahan RUU ini memunculkan polemik.

Ada tiga omnibus law yang akan diajukan, yakni RUU Penciptaan Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Ibu Kota Baru. Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), Omnibus Law merupakan jawaban dari keluh-kesah para investor yang selama ini tidak bebas dalam berekspansi. Rencananya, UU Omnibus Law akan merevisi 1.244 pasal dari 79 UU.

Omnibus Law sendiri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020. Jokowi juga berharap DPR dapat menyelesaikan UU Omnibus Law dalam waktu 100 hari.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan draf Omnibus Law paling lambat diterima dari pemerintah pekan depan. Dasco memilih tidak mengomentari pandangan publik soal draf Omnibus Law yang beredar di publik.

"(Draf Omnibus Law) paling lambat akan kami terima minggu depan. Sekarang ini banyak yang beredar draf-draf RUU dan jadi polemik di masyarakat. Nah, kami nggak mau menanggapi polemik itu sebelum mendapatkan naskah akademik dan draf yang resmi," kata Dasco di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/01).

Ketua DPR, Puan Maharani sebelumnya memastikan bahwa pihaknya belum menerima draf Omnibus Law dari pemerintah. Dia mengaku akan meminta alat kelengkapan dewan (AKD) untuk mensosialisasikan draf tersebut ke publik jika sudah diterima.

"Sampai saat ini belum ada draf yang disampaikan oleh pemerintah terkait Omnibus Law. Hanya saja, nantinya itu kalau memang draf tersebut sudah sampai di DPR, tentu saja saya akan meminta kepada komisi terkait untuk bisa mensosialisasikan dan kemudian menerima masukan dari pihak-pihak yang kemudian sekarang ini merasa bahwa hak-hak terkait dengan mereka itu tidak nantinya akan dirugikan," kata Puan di kompleks MPR/DPR, Selasa (21/01).

Baca jugaDraf RUU Pemindahan Ibu Kota Rampung, PNS Hijrah ke Kaltim tahun 2024 

Puan menyebut draf Omnibus Law yang beredar merupakan draf abal-abal dan tidak resmi dari pemerintah ke DPR. Dia mengaku tak tahu Omnibus Law yang beredar berasal dari mana sehingga menimbulkan salah persepsi.

"Namun yang saya bisa sampaikan di sini adalah jangan sampai kita terpengaruh oleh draf-draf yang kemudian abal-abal, dalam artian belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR terkait dengan Omnibus Law. Jadi kalau ada yang beredar itu saya nggak tahu dari mana asalnya atau berasal dari mana sehingga kemudian menimbulkan salah persepsi ataupun spekulasi yang tidak mendasar," ucap Puan.

Hari ini DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Tiga Omnibus Law tersebut termasuk di dalamnya. Kendati demikian, beberapa elemen masyarakat, seperti buruh dan para aktivis, sempat menolak Omnibus Law.

Salah paham dan salah persepsi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan demonstrasi buruh menolak program Omnibus Law soal RUU Cipta Lapangan Kerja karena salah paham. Buruh dinilai salah persepsi dengan program Omnibus Law.

"Sehingga saya katakan, dari demo-demo itu salah persepsi, salah paham. Salah pahamnya misalnya itu Omnibus Law itu untuk mempermudah pemerintah untuk kongkalingkong dengan asing. Modal asing, masuk satu pintu lalu rakyat dirugikan," kata Mahfud MD dalam seminar di Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu (22/01).

Mahfud menegaskan UU Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah investasi, tidak merujuk ke suatu negara tertentu. Termasuk pengusaha lokal juga mendapatkan fasilitas yang sama.

"Perizinan itu, kan selalu isunya itu salah, penyebar hoaks, seakan pemerintah itu untuk mempermudah Cina masuk, nggak ada urusannya. Mau modal lokal apa masuk, itu di UU itu salah paham dan sering disalahartikan itu Omnibus Law," ujar Mahfud MD.

Mahfud menepis negara hanya menganakemaskan Cina. Mahfud mengatakan investasi dari Jepang, Qatar, Amerika, dan Eropa juga banyak.

"Bagaimana cara investasi yang mudah, karena di Indonesia kadang kala atas UU itu masing-masing. Yang lebih dibebani UU itu diberikan beban masyarakat, lalu menunjukkan sikap ego," ucap Mahfud.

Mahfud memberikan contoh, ada orang mau berinvestasi dan sudah sesuai UU dan prosedur. Tapi, tiba-tiba ada pejabat yang menawarkan jalur khusus dengan mengambil keuntungan pribadi.

"Nah itu, kadang kala ingin berinvetasi lalu menunggu dulu AMDAL, sampai dua tahun AMDAL tidak keluar. Uangnya sudah habis, itu yang dipikir. Sekarang bagaimana kalau melanggar UU ini kan langsung tutup kan lebih mudah, daripada nunggu AMDAL, begitu melanggar dengan UU dengan AMDAL-nya sudah tutup. Izinnya aja dipercepat dulu, kamu diberikan izin dan melanggar. Daripada ditahan-tahan dulu sampai uangnya habis, sudah uangnya lewat, AMDAL-nya jadi, nggak jadi. Itu yang dipikir soal Omnibus Law," pungkas Mahfud.

Baca jugaDirut Asabri Bantah Korupsi, Jokowi Minta Menterinya Segera Proses Laporan

Tidak hanya Indonesia

Beberapa negara sudah lebih dulu menerapkan Omnibus Law. Rabu (22/01), situs internet Detik.com merangkum negara-negara yang menerapkan Omnibus law:

1. Irlandia

Praktik Omnibus Law pernah dilakukan Irlandia untuk merampingkan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU Omnibus menghapus sekitar 3.225 UU. Capaian Irlandia dianggap sebagai rekor dunia praktik Omnibus Law.

2. Filipina

Penerapan Omnibus Law oleh Filipina konteksnya mirip dengan di Indonesia, yaitu dalam hal investasi. The Omnibus Investment Code merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.

3. Kanada

Kanada juga menggunakan Omnibus Law. Negara berlambang daun maple ini memakai pendekatan Omnibus law untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional. Kanada memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan WTO.

4. Turki

Turki juga merupakan salah satu negara yang memakai Omnibus Law untuk mengamandemen peraturan pajaknya. Aspek yang diamandemen antara lain PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pensiun, jaminan sosial, dan asuransi kesehatan. Pada bulan Januari 2019, Turki menerbitkan Omnibus Law Nomor 7161 yang membuat beberapa amandemen penting, seperti penambahan perbedaan mata uang sebagai basis PPN, menjadikan 'rasio harga konsumen' sebagai dasar untuk menentukan kenaikan harga leasing, serta pembebasan 70% pajak dalam pembayaran gaji personel penerbangan swasta.

5. Selandia Baru

Selandia Baru juga mengimplementasikan Omnibus law. Yakni untuk mengamendemen peraturan perpajakan yang tertuang dalam Taxation Act 2019. Peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengaturan pajak yang saat ini berlaku dalam kerangka yang luas (broad-base) dan bertarif rendah (low-rate) dalam rangka mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak. (Ed: rap/ap)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Pimpinan DPR: Draf Omnibus Law Paling Lambat Kami Terima Pekan Depan

Mahfud Md soal Demo Tolak Omnibus Law: Salah Paham, Salah Persepsi

Selain Indonesia, Negara-negara Ini Juga Terapkan Omnibus Law