1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Bawaslu DKI: Warga Bisa Tertibkan APK pada Masa Tenang

30 Januari 2024

Bawaslu DKI sebut warga dapat menertibkan alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang. Penertiban APK diperbolehkan setelah masa kampanye.

https://p.dw.com/p/4boSU
Alat Peraga Kampanye di jalan Rasuna Said
Bawaslu DKI mengupayakan penertiban APK agar pada masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang sembaranganFoto: Ari Saputra/detikcom

Bawaslu menyatakan warga bisa menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024 demi menjaga momen pemungutan suara kondusif. Sebab, pada masa tenang sudah bukan masuk periode kampanye.

"Kalau di hari tenang masih ada, maka siapa saja boleh menertibkan karena itu bukan lagi masa kampanye," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin, dilansir Antara, Selasa (30/1).

Burhanuddin menyatakan masa kampanye hanya sampai 10 Februari 2024. Sementara, masa tenang pemilu yaitu 11-13 Februari 2024.

Dia menjelaskan, masa tenang pemilu adalah seluruh peserta mulai dari tim partai politik hingga calon anggota legislatif (caleg) sudah tidak boleh menyampaikan kampanye, apalagi melakukan politik uang.

"Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan terutama pada pengawasan politik uang," tegasnya.

Dengan demikian, Bawaslu DKI mengupayakan penertiban APK agar pada masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang sembarangan.

Adapun usai melakukan penertiban APK, nantinya spanduk maupun poster bisa ditaruh di gudang kantor Satpol PP maupun Bawaslu DKI.

"Nanti mereka dikasih kesempatan buat ambil sebelum pelaksanaan pemilu (lewat), jika tidak maka bakal dihanguskan usai pemilu," katanya.

Tahapan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin lskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu menertibkan APK demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

"Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Balai Kota Blok G DKI Jakarta, Kamis. (rs)

 

Baca artikel detiknews,

Selengkapnya "Bawaslu DKI: Warga Bisa Tertibkan APK pada Masa Tenang Pemilu 2024"