1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Dewan Eropa Kritik Aturan Pendanaan Parpol di Jerman

26 Februari 2018

Dewan Eropa meminta Jerman memperbaiki aturan pendapaan partai politik untuk meningkatkan transparansi. Hanya 9 dari 20 rekomendasi Dewan Eropa yang sudah diterapkan.

https://p.dw.com/p/2tLFr
Parteispende
Foto: Imago/Steinach

Dewan Eropa menilai Jerman belum mengambil langkah yang cukup untuk menerapkan transparansi dalam pendanaan partai politik. Hal itu disebutkan dalam laporan audit terbaru Dewan Eropa yang dirilis hari Senin (26/2).

Komisi Anti-Korupsi di Dewan Eropa GRECO yang berkedudukan di Strasbourg, Perancis, mengatakan bahwa dari 20 rekomendasi yang mereka sampaikan sebelumnya, hanya sembilan yang telah diimplementasikan Jerman sejak laporan audit terakhir tujuh tahun lalu.

Salah satu rekomendasi GRECO itu misalnya untuk menurunkan ambang batas apa yang disebut „sumbangan besar" untuk partai politik di Jerman. Saat ini, hanya sumbangan di atas 50.000 Euro per individu yang harus dilaporkan oleh partai politik. Sumbangan yang lebih kecil tidak perlu dilaporkan ke publik.

GermanyDecides: Party finance

Diminta lebih transparan dan lebih tepat waktu

Komisi Anti Korupsi GRECO menyatakan, Jerman harus mewajibkan partai politik untuk lebih transparan dan menyampaikan laporan keuangan lebih tepat waktu. GRECO juga mengusulkan agar Jerman sama sekali melarang sumbangan anonim. Saat ini, sumbangan sampai 500 Euro bisa diberikan kepada parpol secara anonim.

Laporan tersebut menyatakan, GRECO membuat "seruan mendesak" agar Jerman "memprioritaskan" tujuh rekomendasi yang dianggap sangat penting.

Antara lain diusulkan agar Ketua Parlemen Jerman Bundestag mendapat lebih banyak sumber daya untuk mengawasi pendanaan partai.

Aturan hukum Jerman untuk sanksi korupsi dipuji

Tetapi GRECO memuji aturan dan sanksi anti korupsi di Jerman, termasuk sanksi hukum terhadap penyogokan aktif maupun penyogokan pasif yang juga berlaku bagi anggota parlemen.

Komisi Anti Korupsi Eropa GRECO didirikan tahun 1999 untuk menangani korupsi aktif dan pasif. Anggotanya adalah para pakar anti korupsi yang berasal dari 47 negara anggota Dewan Eropa ditambah Amerika Serikat. Komisi ini secara berkala meneluarkan laporan tentang upaya penanggulangan dan pencegahan korupsi di negara anggotanya dan memberikan rekomendasi tentang langkah-langkah yang perlu diambil.

Dewan Eropa adalah forum internasional untuk membahas isu-isu Eropa, berbeda dari Dewan Uni Eropa, yang merupakan sebuah institusi Uni Eropa.

hp/    (dpa, afp)