Denda 1 Juta bagi LGBT di Pariaman, Sumbar
30 November 2018Kelompok lesbian, gay, biseksual dan trasgender (LGBT) bisa diganjar hukuman 1 juta Rupiah, demikian perda yang baru disahkan di Pariaman, Sumatera Barat. Denda ini akan dikenakan jika LGBT dianggap meresahkan publik.
Baik laki-laki maupun perempuan dilarang melakukan perbuatan asusila sesama jenis, demikian pasal 25 pada Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban yang baru direvisi dan disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman pada hari Selasa lalu (27/11).
Revisi perda tersebut juga mengatur tentang aktivitas setiap orang yang berlaku sebagai waria, dan dianggap melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
"Pelaku asusila dan seksual sesama jenis LGBT dan waria akan dikenai denda hingga 1 juta Rupiah jika mengganggu ketertiban umum," ungkap pimpinan DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora seperti dikutip dari DPA.
Tak sekadar denda uang
Saat menyerahkan perda tersebut kepada pimpinan daerah, Fitri Nora tidak menjelaskan aktivitas konkrit seperti apa yang dimaksud mengganggu ketertiban umum.
Namun, pemerintah daerah mengaku perda tersebut hadir berdasarkan banyaknya laporan warga di kota berpenduduk sekitar 100 ribu jiwa tersebut. Tak berhenti pada perda, nantinya akan ada turunan aturan hingga ke tingkat desa.
"Nanti bisa jadi akan ada peraturan nagari atau peraturan desa, yang hukumannya bukan lagi tentang denda 1 juta Rupiah, tapi juga ada sanksi sosial,” ungkap Mardison Mahyudin, Wakil Walikota Pariaman seperti dikutip dari Detik News.
Sanksi sosial yang dimaksud berbeda di setiap daerah tergantung hukum adat di tempat tersebut. Dendanya juga disebutkan bermacam-macam, mulai dari membayar semen, hingga diusir dari desa tersebut.
Pemerintah di beberapa kota di Sumatera Barat juga mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan peraturan yang melarang kegiatan LGBT. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan pihak terkait di seluruh provinsi sedang mencari solusi untuk "masalah LGBT".
"Minimal, kami mencoba mencegah populasi ini semakin meningkat,” ungkap Prayitno kepada AFP.
LGBT di Indonesia
Secara hukum, homoseksualitas tidak dianggap sebagai kejahatandi Indonesia - kecuali di bawah aturan syariah di Aceh - namun sejak tahun 2016 kelompok LGBT mendapat tekanan yang semakin kuat baik dari pemerintah maupun kelompok konservatif. Demonstrasi anti-LGBT muncul di berbagai kota, termasuk di Jakarta. Sejak tahun lalu, polisi kerap merazia kelompok gay dan menahan sementara sejumlah orang yang dicurigai terlibat dalam prostitusi maupun tindakan pornografi.
Pengamat menilai diskriminasi terhadap kelompok minoritas tersebut semakin menguatdan semakin sering dimanfaatkan sebagai sasaran politik menjelang pemilihan presiden 2019.
ts/hp (AP, AFP, Jakarta Post, Detiknews)