1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Musharraf Dijatuhi Hukuman Mati, Inilah Tuduhannya

17 Desember 2019

Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan presiden Pervez Musharraf. Pensiunan jenderal berusia 76 tahun itu sekarang tinggal di pengasingan di Dubai.

https://p.dw.com/p/3UxIH
Pakistan l Ehemaliger Präsident Pervez Musharraf
Foto: Getty Images/A. Hassan

Pengadilan Pakistan hari Selasa (17/12) menjatuhkan hukuman mati in absentia pada mantan pemimpin PakistanPervez Musharraf, mengakhiri persidangan selama bertahun-tahun. Panel yang terdiri dari tiga hakim itu mendakwa pensiunan jenderal yang berusia 76 tahun itu dengan delik makar dan pengkhianatan kepada negara, karena membekukan konstitusi dan memberlakukan keadaan darurat pada tahun 2007.

Musharraf, yang sekarang tinggal di pengasingan di Dubai, mengambil alih kekuasaan dalam kudeta tak berdarah pada tahun 1999. Dia adalah sekutu penting AS dalam "perang melawan teror". Dia sendiri pernah mengalami setidaknya tiga percobaan pembunuhan oleh jaringan teror Al-Qaida selama sembilan tahun menjabat.

Kepemimpinan Musharraf mulai goncang ketika ia mencoba membersihkan lembaga peradilan negara untuk menghindari gugatan hukum terhadap pemerintahannya pada Maret 2007. Langkah itu memicu protes besar-besaran selama  berbulan-bulan. Musharraf lalu membubarkan parlemen dan memberlakukan keadaan darurat.

Pakistan Ex-Präsident Pervez Musharraf
Pervez Musharraf ketika menjabat sebagai Presiden Pakistan, arsip foto dari Oktober 2007Foto: picture-alliance/dpa

Kembali untuk ikut pemilu

Pervez Musharraf juga menghadapi tuduhan serius lainnya, termasuk kasus pembunuhan mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto, yang tewas dalam serangan bunuh diri tahun 2007. Dia mengundurkan diri pada 2008 untuk menghindari pemakzulan, lalu pergi ke pengasingan di luar negeri untuk menghindari sanksi hukum.

Tetapi bekas orang kuat Pakistan itu kembali tahun 2013 untuk mengambil bagian dalam pemilihan parlemen, tetapi segera ditangkap. Ketika itu dia mengatakan langkahnya murni "bermotivasi politik", dan bahwa dia dijatuhi hukuman karena jasanya kepada negara.

Pemerintah Pakistan saat itu memberlakukan larangan perjalanan kepadanya, tetapi langkah itu dicabut tahun 2016, diduga untuk memungkinkan dia mencari "perawatan medis" di luar negeri. Dia kemudian pergi ke Dubai.

Tahun 2017, sebuah pengadilan di Pakistan menyatakan Musharraf sebagai buron dalam kasus pembunuhan Benazir Bhutto. Musharraf dituduh terlibat dalam konspirasi membunuh Perdana Menteri perempuan pertama Pakistan itu. Dia menolak semua tuduhan itu.

Pakistan Ex-Präsident Pervez Musharraf
Mantan Presiden Pervez Musharraf, April 2013, ketika memimpin partai All Pakistan Muslim League (APML)Foto: Reuters/M. Khursheed

"Belum pernah terjadi"

Putusan hukuman mati terhadap Pervez Musharraf mengejutkan banyak orang di dalam dan luar negeri. Sebab biasanya lembaga peradilan menghindari vonis hukuman mati terhadap orang yang dianggap penting atau bekas anggota senior di militer. "Ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradilan Pakistan," kata Jillani, seorang pengacara.

Tetapi tidak semua orang di Pakistan setuju dengan putusan pengadilan. "Tidak ada manfaat dalam keputusan seperti itu, yang memecah belah bangsa dan institusi kami," kata Fawad Chaudhary, menteri ilmu pengetahuan dan teknologi Pakistan.

"Pengadilan mengumumkan putusannya tanpa mendengarkan argumen Musharraf. Ada celah dalam keseluruhan proses," kata Shahzad Chaudhary, mantan pejabat tinggi angkatan udara Pakistan. Pervez Musharraf sendiri belakangan diberitakan menderita sakit di Dubai.

hp/vlz (rtr, afp, dpa)