1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Dilema Ekonomi Persulit Upaya Restorasi Gambut

23 Agustus 2017

Rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merestorasi lahan gambut memicu konflik dengan pemerintah daerah. Pasalnya upaya menyelamatkan hutan dan habitat satwa langka mengancam investasi dan pertumbuhan ekonomi

https://p.dw.com/p/2ifye
Torfwälder in Indonesien
Foto: picture-alliance/dpa

Di sebuah sudut Kalimantan sebuah perusahaan Indonesia menggandeng mitra asal Cina buat membuka perkebunan kayu. Foto dan video udara yang dibuat aktivis Juli silam menunjukkan sistem kanalisasi sepanjang puluhan kilometer, sejumlah alat berat dan aktivitas pegawai menyemuti kawasan hutan seluas 57.000 hektar tersebut.

Semua terlihat normal, kecuali bahwa Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar sebelumnya telah memerintahkan PT.  Mohairson Pawan Khatulistiwa untuk menghentikan operasi. Pasalnya hutan tropis di Sungai Putri, Ketapang, merupakan habitat alami bagi 1.200 orangutan.

Celakanya pihak perusahaan mengantongi izin pengelolaan hutan secara resmi. Pada saat yang bersamaan kawasan yang dikuasai PT. Mohairson Pawan Khatulistiwa itu juga termasuk dalam arena restorasi hutan gambut yang sedang digalakkan pemerintah. Tumpang tindih perizinan masih menjadi kendala upaya memulihkan hutan di Kalimantan.

Mohairson bekerjasama dengan perusahaan pengolahan kayu asal Cina, Benshang Advanced Materials Co. Menurut pemerintah Kabupaten Ketapang, Benshang menanamkan investasi senilai 300 juta Dollar AS atau sekitar 4 trilyun Rupiah yang menyedot 2.000 tenaga kerja. Pada tahap ini rencana Presiden Joko Widodo menyelamatkan hutan Indonesia menemui perlawanan.

Pada 25 April silam pemerintah provinsi Kalimantan Barat melayangkan surat ke Istana Negara yang mengeluhkan moratorium lahan gambut mengancam 90.000 lapangan kerja dan membahayakan ekspor senilai trilyunan Rupiah. Akhirnya Juli silam Jokowi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak membuat regulasi baru yang bisa mengusir investor.

Meski begitu dalam kasus PT. Mohairson dan Benshang, Siti Nurbaya Bakar tidak mengendurkan sikap. Melalui situs ForestHints, ia mengatakan  pembukaan lahan dan pembangunan kanal di kawasan gambut "dilarang" dan pihaknya "tidak akan berkompromi."

Abram, seorang penduduk lokal, mengatakan pihak perusahaan sempat mengimbau warga agar tidak mengkhawatirkan konflik dengan pemerintah dan meminta mereka mengeluarkan surat izin buat pembukaan lahan. Namun permintaan tersebut ditolak.

Sikap warga dikritik Bupati Ketapang, Martin Ratan. Menurutnya penduduk tidak seharusnya menolak permintaan perusahaan karena menyangkut kemakmuran bersama. Berbeda dengan pemerintah pusat, Martin menyambut investasi Benshang yang dianggapnya akan menggerakkan perekonomian lokal.

Organisasi lingkungan Greenpeace memperingatkan, sistem kanalisasi di hutan gambut Sungai Putri akan meningkatkan risiko kebakaran hutan yang mengancam warga lokal dan populasi orangutan. "Jika pemerintah serius mengatasi kebakaran hutan, mereka harus menghentikan perusahaan ini," kata aktivis Greenpeace Ratri Kusumohartono.

rzn/yf (associated press)