1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

DPRD Resmikan Ahok Jadi Gubernur

14 November 2014

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi diumumkan naik menjadi Gubernur dengan sisa masa jabatan 2012-2017. Demikian keputusan sidang paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta.

https://p.dw.com/p/1DmnR
Foto: Getty Images/Afp/Adek Berry

Sekalipun banyak yang protes, Ahok akhirnya ditetapkan jadi Gubernur. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengumumkan keputusan dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014) pagi.

"Dengan memperhatikan surat Mendagri RI 121.31/4438/OTDA tertanggal 28 Oktober 2014, … saya selaku Ketua DPRD dengan ini secara resmi mengumumkan dan sekaligus mengusulkan kepada Presiden Indonesia melalui Mendagri untuk pengesahan Ir Basuki Tjahaja Purnama Plt Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017."

Dengan ketukan palu tiga kali, DPRD DKI menyetujui pengangkatan Ahok menjadi Gubenur Jakarta menggantikan Jokowi. Pengumuman itu langsung disambut tepuk tangan gemuruh peserta sidang.

"Selanjutnya saya akan mengirimkan surat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk peresmiannya," kata Edi Prasetyo.

"Saya hanya melaksanakan untuk mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur. Saya melaksanakan tugas dari Kementerian Dalam Negeri," demikian disampaikan Ketua DPRD Jakarta itu.

Sebagian anggota DPRD menolak hadir

Rapat paripurna DPRD DKI itu tidak diikuti oleh semua anggota. Yang hadir hanya anggota dewan dari PDIP, Hanura, PKB dan NasDem. Sedangkan wakil dari Koalisi Merah Putih DKI Jakarta yaitu Gerindra, PKS, PPP, Demokrat dan PAN tidak hadir. Mereka menyatakan tidak setuju Ahok diangkat jadi Gubernur.

Rapat paripurna hari ini dipimpin Edi Prasetyo dari PDIP. Edi menyatakan, kuorum atau pun tidak, pihaknya tetap menggelar rapat pengesahan Ahok sebagai gubernur. Edi menjadikan payung Kemendagri sebagai dasar pengesahan tersebut.

Ketua Sidang Edi Prasetyo menyatakan, kekosongan kursi itu bukan masalah substansial. Sebab sidang DPRD hanya membacakan surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 14 Oktober 2014. Jadi tidak ada masalah hukum.

Menentang Ahok

Selanjutnya, Basuki Tjahaja Purnama masih harus dilantik oleh Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang pemerintahan daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah.

Pengangkatan Ahok sebagai Gubernur Jakarta, selain mendapat penentangan dari Koalisi Merah Putih, juga ditolak oleh sejumlah kelompok yang berbasis Islam, terutama Front Pembela Islam. Beberapa kali FPI menggelar aksi protes menolak Ahok, dengan dukungan dari Gerindra.

Usai rapat paripurna pengumuman Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta, para pejabat dan warga yang mengikuti persidangan ramai-ramai menyalami Basuki. Para anggota dewan yang hadir juga berfoto bersama Ahok sambil menyerukan dukungan.

hp/yf (kompas, detikcom)