Fakta Perceraian di Berbagai Negara
Bercerai tidaklah mudah, apalagi ada aturan agama yang mengikat, atau malah minimnya dukungan undang-undang. Berikut catatan perceraian di beberapa negara.
Inggris: cerai hanya untuk bangsawan
Hingga tahun 1857, hanya pria dan dari keluarga kaya yang berhak bercerai. Proses yang rumit dan mahal, menjadi alasan. Setelah UU Pernikahan disahkan, pria dari kalangan biasa diizinkan membatalkan pernikahan mereka dengan alasan perselingkungan, sementara perempuan harus memberi bukti tambahan untuk alasan yang sama. 80 tahun kemudian (1937) perempuan akhirnya leluasa menggugat cerai suaminya.
Iran: pesta perceraian
Sejak 2014 di Tehran, Iran bukan hanya pernikahan yang dirayakan, tapi juga perceraian. Layaknya pesta, undangan dan kue penuh humor juga tersedia. Tentu pesta demikian ditentang kelompok konservatif, apalagi pasca Revolusi Islam (1979) hanya suami yang berhak penuh mengajukan cerai. Revisi UU Perlindungan Keluarga mengabulkan perceraian bila kedua pasangan telah menjalani mediasi di pengadilan.
Filipina: dilarang bercerai!
Filipina menjadi satu-satunya negara anggota PBB yang tidak menyetujui proses pembatalan pernikahan. Pengecualian hanya diberikan bagi penduduk muslim, karena menghormati aturan perceraian sesuai hukum Islam. Biaya perceraian juga sangat mahal yakni hingga 4.000 dollas AS atau setara 53 juta Rupiah, jumlah rata-rata gaji setahun warga Filipina.
Italia: "Divorce, Italian Style"
Perceraian tidak diatur dalam UUdi Italia hingga 1970, karena pengaruh gereja Katolik dan politik yang kuat. Saking sulitnya bercerai, film drama satire “Divorce, Italian Style“ (1961) sampai diproduksi. 40 tahun berselang, topik perceraian kini malah menjadi konsumsi media di Italia. Terlebih saat, mantan perdana menteri Silvio Berlusconi menceraikan istrinya akibat serentetan skandal seks.
Pakistan: kisah poligami Sang Perdana Menteri
Tuntutan cerai berdasarkan “talaq“ dihapus di Pakistan sejak tahun 1955 karena kontorversi yang menyeret nama Perdana Menteri, Muhammad Ali Bogra. Saat itu, ia menikahi sekretarisnya padahal masih belum menceraikan istri pertamanya. Peristiwa ini memicu gelombang protes yang akhirnya mendesak pemerintah menerbitkan UU Pernikahan dan Keluarga (1961) yang mengatur secara rinci tentang perceraian.
Turki: Ataturk menghapus talak tiga dan poligami
Turki adalah negara islam sekuler pertama di dunia yang turut membatalkan gugatan cerai berdasarkan aturan talak tiga. Di bawah pemerintahan Mustafa Kemal Ataturk (1926), aturan pernikahan dan perceraian yang sebelumnya berdasarkan hukum islam diganti mengadopsi hukum sipil Swiss. Tak hanya perceraian, UU itu juga mengakui kesetaraan jender dan penghapusan poligami. Ed: ts/ap