GfbV: Indonesia Perlu Hadang Instrumentalisasi Agama
25 Mei 2017Instrumentalisasi agama untuk memenangkan pertarungan politik makin gencar di Indonesia. Demikian pandangan kelompok HAM Jerman "Gesellschaft für bedrohte Völker" yang berkedudukan di Göttingen.
Indonesia saat ini perlu "aturan-aturan yang jelas serta debat luas dan terbuka mengenai penerapan UU Penodaan Agama", kata pengamat Asia GfbV, Ulrich Delius hari Rabu (24/05) di Göttingen.
Ulrich Delius menanggapi kasus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menarik kembali pengajuan naik bandingnya. Dia menyebut langkah Ahok sebagai "tanda ketidakberdayaan kelompok-kelompok minoritas agama di Indonesia menghadapi gelombang radikalisasi" yang terjadi pada kelompok agama mayoritas.
Delius meragukan, apakah langkah Ahok dapat membantu "kelompok-kelompok minoritas yang kini mencemaskan kondisi kebebasan beragama di Indonesia setelah kasus yang spektakuler ini". Beberapa aktivis HAM dari dalam dan luar negeri belum lama ini menuntut penghapusan UU yang diskriminatif dan sering dijadikan alat untuk membungkam lawan politik.
Hari Senin lalu (22/05), tiga pakar HAM PBB juga mengimbau kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan kriminalisasi dengan asalan penodaan agama. Ahmed Shaheed, David Kaye dan Alfred de Zayas mengatakan, UU Penodaan Agama telah melanggar hak kebebasan beragama kelompok-kelompok monoritas sekaligus melanggar hak kebebasan berpendapat.
Delius mengatakan, keputusan Ahok mencabut permohonan naik banding adalah keputusan yang terhormat, namun tidak akan mengubah situasi yang makin represif terhadap kelompok-kelompok monoritas.
Baru-baru ini, Direktur Wahid Institute, Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid atau lebih dikenal dengan Yenny Wahid juga menuntut penghapusan UU Penodaan Agama, karena "bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat".
Indonesia selama ini dikenal sebagai negara Islam yang moderat, namun kasus Ahok memperlihatkan adanya radikalisasi yang makin meluas di kalangan Islam, kata kelompok HAM Jerman, GfbV.
hp/rn (kna, dpa)