Gugatan Duo Bali Nine Ditolak PTUN Jakarta
6 April 2015Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan kuasa hukum duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukuraman. Gugatan itu diajukan sebagai perlawanan atas ketetapan PTUN sebelumnya, yang juga menolak gugatan mereka terhadap Keputusan Presiden (Kepres) Presiden Jokowi untuk tidak memberikan grasi.
Hakim PTUN Ujang Abdullah menjelaskan, gugatan itu ditolak pengadilan, sekaligus mengukuhkan keputusan PTUN dari bulan Februari lalu. Ketika itu PTUN menyatakan tidak punya otoritas untuk memproses gugatan itu, sebab Kepres adalah hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara, dan bukan kewenangan PTUN.
Proses terakhir
Proses di PTUN Jakarta adalah jalan terakhir bagi kedua terpidana mati itu untuk lolos dari eksekusi mati. Mereka mengajukan gugatan karena menganggap Presiden Joko Widodo melanggar prosedur ketika memutuskan untuk menolak memberikan grasi.
Andre Chan dan Myuran Sukuraman adalah pimpinan sindikat narkoba yang disebut sebagai "Bali Nine". Mereka diadili dan dijatuhi hukuman mati tahun 2006 karena menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Mereka menurut rencana akan dieksekusi segera bersama-sama dengan terpidana mati narkoba lainnya, antara lain warga Filipina, Perancis, Brasil, Nigeria dan Ghana.
Pihak Kejaksaan Agung beberapa kali menegaskan, mereka akan dieksekusi secara serentak, setelah semua kasus hukum selesai. Berbagai reaksi muncul di media sosial dengan tagar #BaliNine dan #hukumanmati yang isinya mengimbau Indonesia agar menghentikan eksekusi hukuman mati.
hp/vlz (afp,rtr)