Hakim Mengabulkan Gugatan Polusi Udara Jakarta
16 September 2021Setelah mengalami penundaan 8 kali, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus akhirnya mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021) menyatakan, pemerintah yang merupakan tergugat dalam perkara ini melakukan perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut hakim menyatakan: "Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian."
Hakim menyatakan para tergugat dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara. Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, tercantum turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas hakim Saifuddin.
Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi yang dijatuhkan
- Menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,
- Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam pengendalian pencemaran udara
- Menghukum tergugat 4 (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKIyang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Rincian hukuman untuk Gubernur DKI
Selain itu pengadilan juga menghukum Gubernur DKI yang dijabarkan dalam beberapa poin untuk, melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Termasuk tindakan, menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat
Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Menghukum tergugat 5 untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meterologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi.
Menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik. (as/vlz)
Baca selengkapnya di: detikNews
Hakim Kabulkan Gugatan Polusi Udara, Nyatakan Jokowi-Anies Melawan Hukum