1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

HAM di Dunia Islam: Genderang Perang Penistaan Agama

Thomas Krapf
27 Februari 2020

Banyak negara muslim menempatkan penistaan agama sebagai delik kriminal. Tapi dalam kenyataannya penegakan hukum lebih sering digunakan untuk kepentingan individu, ketimbang melindungi kehormatan agama. Oleh Thomas Krapf

https://p.dw.com/p/3YV0C
Aksi demonstrasi menuntut hukuman penjara bagi Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan penistaan agama, Jakarta, 27.12.2016.
Aksi demonstrasi menuntut hukuman penjara bagi Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan penistaan agama, Jakarta, 27.12.2016.Foto: Reuters/D. Whiteside

Selama satu dekade Asia Bibi menunggu eksekusi hukuman mati atas dugaan penistaan agama. Selama itu pula perempuan buta huruf itu ditempatkan di ruang isolasi. Seperlima usia hidupnya dihabiskan dengan rasa takut. Baru pada awal 2019 Mahkamah Agung membebaskannya dari tuduhan jahat tersebut.

Tidak banyak yang diberitakan media internasional perihal penderitaan Bibi pasca dibebaskan. Bulan Mei tahun lalu dia diizinkan mengungsi ke Kanada. Namun penderitaannya tidak berakhir di sana, lantaran kaum fanatik agama yang masih rutin mengunggah ragam video menuntut nyawanya.

Meski sudah dibebaskan, Asia Bibi tidak merasa aman dari ancaman pembunuhan.

Padahal dakwaan penistaan agama yang dilemparkan kepada Bibi adalah sebuah fabrikasi tak berdasar. Celakanya hal ini tergolong normal di Pakistan. Hal serupa bisa diamati pada sikap tak acuh media internasional pada nasib Bibi. Baru pada episode akhir kasusnya mendulang perhatian besar secara global, ketika Mahkamah Agung mengumumkan putusan bebas yang memicu aksi protes kaum radikal menuntut hukuman mati kepada nyawa yang tak berdosa.  

"Undang-undang Hitam" di Pakistan

Tragedi ini mengungkap kerumitan upaya kriminalisasi para 'penista agama.' Pengorbanan Asia Bibi selama satu dekade bahkan ikut merenggut nyawa dua pendukungnya.

Pada 2009 Gubernur Punjab, Salman Taseer, menjenguk Bibi di penjara. Sesudahnya dia mengritik UU Penistaan Agama di Pakistan sebagai "undang-undang hitam." Beberapa pekan kemudian dia dibunuh oleh pengawal pribadinya sendiri. Nasib serupa menimpa Shahbaz Bhatti, Menteri Urusan Minoritas.

Kedua politisi tewas dibunuh lantaran mendukung Bibi dan menolak UU Penistaan Agama.

Dalam proses pengadilan yang untuk Pakistan tergolong terbuka dan adil, pembunuh Salman Taseer dijatuhkan hukuman mati. Namun sang terpidana mati, Mumtaz Qadri, justru dibanjiri simpati jutaan pengguna Facebook dan demonstran yang kebanyakan buta huruf. Qadri menikmati status barunya itu, karena dia melihat dirinya sendiri sebagai seorang martir yang berhak atas sepucuk surga Tuhan. 

Pada akhir 2015 Mahkamah Agung menguatkan putusan hukuman mati terhadap Qadri. Segenap Pakistan menahan nafas. Apakah Presiden Mamnoon Hussain akan memberikan pengampunan? Apakah pembunuhan terhadap Taseer akan menjadi preseden bagi legalisasi pembunuhan dalam kasus penistaan agama?

Ketika Qadri akhirnya dieksekusi mati pada 29 Februari 2019, kaum radikal melumpuhkan ibukota Islamabad selama sepekan.

Hukuman berat bagi pelaku penistaan agama.

Hukuman mati sejak lama telah dideklarasikan tidak sesuai dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia dan telah dihapus di kebanyakan negara Eropa. Rusia sendiri menangguhkan untuk waktu yang tidak ditetapkan dan hanya Belarusia yang masih menerapkan praktik keji tersebut.

Di Amerika Serikat sendiri sebanyak 21 negara bagian telah menghapus hukuman mati dan ditangguhkan di 13 negara bagian lain. Namun di beberapa negara, termasuk Pakistan, hukuman mati dinilai masih relevan hingga kini.

Dalam skenario ini Presiden Hussain membuat isyarat tajam, bahwa pembunuhan atas nama penistaan agama tidak bisa dibenarkan. Tidak berbeda halnya jika sang pembunuh mendapat pengampunan. Dengan keputusannya itu Hussain mengambil sikap yang bertentangan dengan tren di kebanyakan negara muslim, bahwa penistaan agama membenarkan tindak kejahatan balasan.

Karena UU Penistaan Agama juga sering disalahgunakan dalam kasus konflik lahan, perseteruan antar keluarga atau konflik lain yang bersifat pribadi. Pakistan sendiri mencatat rekor dengan angka korban pembunuhan atau hukuman kurung bagi "penista agama."

Sejak lama persekusi terhadap mereka yang melontarkan kalimat berisi penistaan dianggap sah dan legitim. Bahwa tuduhan penistaan dianggap membenarkan pembunuhan, seringkali dengan restu pemerintah, telah ikut membentuk budaya dan norma sosial masyarakat.

Di abad ke21 ini sebagian besar negara muslim mempertahankan UU penistaan atau penghinaan agama. Untuk itu pemerintah Pakistan, Iran, Afghanistan, Arab Saudi, Nigeria dan Somalia menjanjikan hukuman mati. Adapun mereka yang keluar dari Islam terancam hukuman berat di Malaysia, Maladewa, Qatar, Uni Emirat Arab, Yaman, Sudan dan Mauritania.

Hukuman yang mempermalukan seperti eksekusi cambuk di depan umum juga digunakan di sebagai negara muslim, meski melanggar Konvensi Anti Penyiksaan PBB tahun 1984.

Drama di Indonesia

Pasal penistaan agama seringkali mengarah pada persekusi, konflik kepentingan, kemunafikan dan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia. Dua kasus di Indonesia bisa dijadikan contoh.

Antara 2017 hingga 2019 bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendekam di penjara, usai didakwa menista agama. Kesalahannya adalah mengritik penggunaan agama untuk urusan politik. Atas 'dosanya' itu dia kehilangan kebebasannya sendiri.

Dalam kasus lain seorang penganut Buddha bernama Meiliana yang juga berlatarbelakang Tionghoa harus mendekam selama 18 bulan di penjara. Padahal dia hanya mengeluhkan volume suara Adzan yang terlampau keras. Namun keluhannya itu dianggap "penghinaan atas Islam."

Kebebasan berpendapat? Kebebasan berekspresi? Perlindungan terhadap minoritas agama? Isu-isu yang dianggap "tidak Islami" itu dikorbankan untuk pendewaan penistaan agama, penghinaan agama atau apostasi.

Kontradiksi terhadap Hak Asasi Manusia

Praktik-praktik ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Sebagai jawaban atas kengerian pada Perang Dunia Kedua, genosida dan kejahatan perang, Deklarasi Hak Asasi Manusia yang dicetuskan pada 1948 tidak bisa ditawar lagi. Adalah sebuah kegilaan untuk melangkahi prinsip-prinsip tersebut.

Tapi celakanya, kejahatan kemanusiaan masih terjadi, meski Deklarasi Universal HAM kemudian diperkuat dengan Konvensi Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 1966, di mana kebebasan berpendapat dan berkespresi dianggap krusial pada pasal 19.

Sebab itu pula pasal 20 ICCPR melarang ujaran kebencian. Butir tersebut dibuat antara lain untuk memperkuat hak asasi lain yang fundamental bagi manusia, yakni kebebasan beragama dan berkeyakinan (pasal 18). Hak-hak dasar ini menjamin setiap individu dan umat beragama kebebasan untuk menjalankan keyakinannya atau berpindah agama.

Maka larangan atas penistaan agama atau apostasi hanya mempertajam intoleransi, ekstremisme dan memicu tindak kekerasan. Kriminalisasi terhadap kebebasan beragama dan berpendapat tidak hanya menyalahi zaman, tetapi juga sulit dihentikan. Sebaliknya negara yang menghormati, melindungi dan menjaga HAM cenderung menikmati stabilitas sosial dan politik, pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan jangka panjang.

Maka menghapus pasal penistaan agama atau sanksi terhadap 'pengingkaran agama' serta memerangi intoleransi terhadap mereka yang berpindah keyakinan sudah jatuh tempo sejak jauh hari. (rzn/vlz)

© D+C | Development & Cooperation 2020

Thomas Krapf adalah penasihat politik dan pengacara hak sipil dan Hak Asasi Manusia.