1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

HRW: Kepemimpinan Jokowi Gagal Hadang Intoleransi

18 Januari 2018

Kepemimpinan Presiden Joko Widodo dinilai tidak mampu menggerakkan aparat negara untuk menuntaskan kasus kejahatan HAM. Menurut Human Rights Watch, kegagalan tersebut menempatkan generasi mendatang dalam risiko besar.

https://p.dw.com/p/2r417
Indonesien Vereidigung Kabinett von Präsident Joko Widodo
Foto: Reuters/D. Whiteside

Awalnya pemerintah Joko Widodo dipuji berkat "langkah-langkah kecil" melindungi hak sipil kaum minoritas. Langkah Kejaksaan Agung menggugurkan larangan LGBT dalam perekrutan tenaga kerja dan menyusutnya tahanan politik Papua dari 37 menjadi lima orang adalah dua kebijakan yang disambut hangat oleh organisasi HAM, Human Rights Watch, dalam laporan tahunannya.

Selebihnya Indonesia mendapat rapor merah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan intoleransi.

Pemerintah dinilai gagal mewujudkan perlindungan HAM seperti yang dijanjikan Presiden Joko Widodo. Kaum minoritas agama tercatat masih sering menghadapi diskriminasi dan intimidasi dari otoritas pemerintahan dan ancaman kekerasan dari kelompok militan Islam. Sementara tahanan politik di Papua dibui hanya karena menyuarakan pendapat secara damai.

"Pemerintah Jokowi menutup mata terhadap maraknya penganiayaan terhadap kelompok minoritas agama dan seksual," kata Wakil Direktur Asia HRW, Phelim Kine. "Pejabat menggunakan pasal penistaan agama yang ambigu untuk membidik kelompok agama tertentu, sementara polisi menggelar penggerebekan terhadap kaum LGBT."

Penilaian miring tersebut terkandung di dalam laporan setebal 643 halaman tentang kondisi pelanggaran HAM di lebih dari 90 negara yang dirilis Human Rights Watch baru baru ini. 

HRW menyusun laporan tahunan berdasarkan catatan HAM sejumlah organisasi sipil di Indonesia, antara lain Komisi Nasional Perempuan yang mendata ratusan Undang-undang dan Peraturan Daerah yang diskiriminatif terhadap perempuan - termasuk diantaranya Perda yang mewajibkan perempuan mengenakan jilbab di sekolah, kantor pemerintah atau ruang publik.

Hal serupa diungkapkan Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri. Kepada CNN Indonesia dia mengaku pihaknya mencatat sedikitnya 163 kasus penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian, TNI, maupun sipir penjara. Sebanyak 86 kasus melibatkan anggota Kepolisian, 39 kasus oleh aparat TNI dan sisanya dilakukan sipir.

"Kasus penyiksaan grafiknya terus meningkat sementara hukuman terhadap pelaku penyiksaan itu masih minim," kata Arif kepada CNN Indonesia.

Menurut HRW sederet kasus pelanggaran HAM seharusnya bisa menjadi batu loncatan bagi pemerintah Indonesia untuk memastikan perlindungan hak sipil buat masyarakat di masa depan.

"Ke depan Presiden Jokowi harus mendemonstrasikan kepemimpinannya dengan memastikan keadilan bagi korban diskriminasi dan pelanggaran HAM, entah itu 50 tahun lalu atau sekarang," kata Kine. "Kegagalan mengadili pelaku kejahatan HAM akan menempatkan generasi muda dalam risiko yang sama."

rzn/vlz (hrw, kompas, jakartapost, detik, CNN Indonesia)