1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

HRW: Perda Syariah Aceh Langgar HAM

1 Desember 2010

Human Rights Watch menyebut, dua aturan Perda Syariah mengenai larangan "perbuatan bersunyi-sunyi" atau khalwat serta aturan mengenai busana muslim, pada pelaksanaanya telah melanggar HAM dan konstitusi Indonesia.

https://p.dw.com/p/QNZE

Laporan organisasi pemantauu hak asasi manusia Human Rights Watch itu memuat berbagai pengalaman masyarakat Aceh yang pernah dituduh melakukan pelanggaran atas Perda Syariah. Dalam aturan mengenai larangan "perbuatan bersunyi-sunyi" atau khalwat disebutkan bahwa kebersamaan individu yang berbeda jenis kelamin dan tidak menikah adalah sebuah tindakan kriminal.

Awal Januari lalu, seorang perempuan ditahan karena tuduhan melakukan perbuatan bersunyi-sunyi. Inilah kutipan testimoninya kepada HRW: "Ibuku datang untuk menjemputku (dari kantor polisi Syariah) pada pukul 07.00. Aku menangis. Dekan kampusku, Doni, ada di sana untuk menguliahiku. Seorang polisi Syariah memberi tahunya bahwa aku ditangkap (di jalan sepi, dibonceng dengan sepeda motor oleh pacarku). Dia memberi tahu ibuku dan aku bahwa aku harusnya dilempari batu sampai mati. Aku berkata, ‘Pak, Saya hanya mencoba mencari jalan pintas, dan saya harus dilempari batu karenanya? Bagaimana dengan petugas-petugas yang memperkosa saya semalam?'"

Perempuan itu, ironisnya kemudian diperkosa secara bergilir di tahanan oleh polisi Syariah.

HRW mencatat tak hanya polisi syariah, anggota masyarakat juga ikut mengidentifikasi, menangkap dan menghukum tersangka atas inisiatif sendiri yang memang diperkenankan dalam aturan syariah. Dalam beberapa kasus, partisipasi masyarakat dalam menegakkan aturan ini dilakukan dengan menyerang tersangka, memukuli mereka, dan membakar mereka dengan rokok saat proses penahanan. Polisi Syariah juga terkadang memaksa para perempuan untuk memberikan hasil pemerikasaan keperawanan sebagai bagian dari penyelidikan.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, KOMNAS Perempuan Andy Yentriyeni mengakui ada banyak laporan yang masuk mengenai nasib perempuan yang dituduh melanggar larangan "perbuatan bersunyi-sunyi".

Aturan lain yang dianggap melanggar prinsip hak asasi manusia adalah aturan berpakaian Muslim bagi perempuan. HRW mencatat, mayoritas penduduk yang ditegur polisi Syariah adalah perempuan. Dalam aturan ini, perempuan Muslim harus menutupi keseluruhan tubuhnya, kecuali telapak tangan, kaki, dan wajah. Artinya, mereka diharuskan mengenakan jilbab. Peraturan ini juga melarang pakaian yang transparan atau memperlihatkan lekuk tubuh. Dalam penegakkan aturan ini, Komnas Perempuan mencatat, aksi razia dilakukan dengan sangat kasar dan merendahkan martabat perempuan.

".... Jadi perempuan yang tidak berjilbab kemudian dipotong rambutnya, disiram cat, atau dijambak rambutnya di jalan. Spesifik misalnya pengguntingan celana khususnya ada dua Kabupaten yang menetapkan larangan perempuan mengenakan celana panjang. Dalam razia, perempuan yang memakai celana digunting, atau dipermalukan dan diteriaki sebagai pekerja seks," demikian papar Andy Yentriyeni.

Aturan soal khalwat atau perbuatan bersunyi-sunyi dan busana Muslim ini dianggap melanggar hak asasi manusia. Human Rights Watch mendesak pemerintah lokal di Aceh dan pemerintah pusat Indonesia agar mencabut kedua aturan tersebut.

Sejak masih dalam draft, PERDA Syariah Aceh telah mendapat kecaman dari para aktivis hak asasi manusia. Aturan ini dianggap terlalu multitafsir dan berpotensi melanggar hak asasi, terutama terhadap perempuan.

Andy Budiman

Editor: Hendra Pasuhuk