1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Hukum Cambuk Aceh Kembali Jadi Berita Internasional

2 Februari 2017

Setelah tahun lalu berbagai media internasional menyorot hukum cambuk di Aceh, Kamis (02/02) mata dunia kembali melirik provinsi di ujung barat Indonesia.

https://p.dw.com/p/2Wqyn
Eksekusi hukuman cambuk di Aceh (gambar simbol)Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin

Tiga warga Aceh menjalani hukuman cambuk di depan umum atas tuduhan telah melanggar syariat Islam yang diberlakukan di provinsi ini. Mereka dipidana telah melakukan ikhtilat, bercumbu di luar pernikahan. Eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Al-Muchsinin, Gampong Jawa, Kota Banda Aceh, Aceh.

Jalannya eksekusi juga diliput media luar negeri. Dalam laporannya, harian online Inggris Daily Mail, menyertakan juga foto-foto yang menunjukkan pelaksanaan hukuman cambuk pada seorang perempuan terpidana. Simak liputannya di sini.

Seperti tahun sebelumnya, laporan eksekusi hukum cambuk ini kembali menui kritik dan cercaan dari publik. Banyak yang mempertanyakan, kenapa tidak ada aksi protes menentang hukuman ini. Dan beberapa menulis yang intinya, bahwa setiap negara berhak memberlakukan hukuman masing-masing. Seluruh komentar bisa dibaca di halaman ini.