1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Hukum Cambuk Kembali Digelar Di Muka Umum di Banda Aceh

1 Februari 2019

Sepasang mahasiswa dan pasangan dewasa lainnya dihukum cambuk di depan publik di Banda Aceh sesuai hukum syariah. Mereka didakwa melanggar Qanun no.6 tahun 2004 tentang hukum Jinayah. Keempat pelaku divonis melanggar pidana jarimah ikhtilat.

https://p.dw.com/p/3CYAI