Hukum Cambuk Kembali Digelar Di Muka Umum di Banda Aceh
Hukum dan Pengadilan
1 Februari 2019
Sepasang mahasiswa dan pasangan dewasa lainnya dihukum cambuk di depan publik di Banda Aceh sesuai hukum syariah. Mereka didakwa melanggar Qanun no.6 tahun 2004 tentang hukum Jinayah. Keempat pelaku divonis melanggar pidana jarimah ikhtilat.