Hukuman 30 tahun penjara untuk biarawati
11 November 2006Iklan
KIGALI: Untuk pertama kalinya pengadilan di Rwanda menjatuhkan hukuman kepada seorang biarawati Katholik atas perannya dalam aksi pemusnahan etnis. Menurut pengadilan, Suster Theopister Makabibi dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, karena memberitahu milisi Hutu tentang keberadaan sekelompok anggota suku Tutsi yang berlindung du sebuah Rumah Sakit Katolik. Di Rwanda, Gereja Katolik dituduh memiliki peran yang menentukan dalam pembunuhan massal tahun 1994. Dalam 100 hari, milisi Hutu membunuh 800.000 Tutsi dan anggota suku Hutu yang moderat.