1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
PolitikMyanmar

Didakwa Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis 33 Tahun Bui

30 Desember 2022

Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah pada seluruh dakwaan dalam persidangan tertutup dan dijatuhi hukuman total 33 tahun penjara. Tuduhan berkisar seputar korupsi hingga melanggar undang-undang rahasia resmi.

https://p.dw.com/p/4LZ87
Aung San Suu Kyi
Aung San Suu KyiFoto: Ann Wang/REUTERS

Pengadilan junta Myanmar kembali memvonis Aung San Suu Kyi atas lima dakwaan korupsi, menambah tujuh tahun hukuman penjara sebelumnya. Persidangan tersebut diadakan secara tertutup dan muncul perintah pembungkaman yang mencegah kuasa hukum Suu Kyi untuk membahas proses peradilan.

Sejak militer menggulingkan pemerintahan terpilih Suu Kyi pada Februari 2021, sejumlah dakwaan, yang oleh para kritikus disebut bermotivasi politik, mengakibatkan dia dijatuhi hukuman total 33 tahun penjara.

Junta klaim vonis diputus secara adil

Peraih Hadiah Nobel Perdamaian berusia 77 tahun itu dinyatakan bersalah atas setiap tuduhan oleh junta, termasuk kasus korupsi, memiliki walkie-talkie, menentang pembatasan COVID-19, dan melanggar undang-undang rahasia resmi. Suu Kyi masih dapat mengajukan banding atas putusan terbaru.

Pada September lalu, Suu Kyi dan mantan Presiden Win Myint divonis hukuman tiga tahun penjara, karena didakwa mencoba memengaruhi komisi pemilu Myanmar menjelang pemilu 2020.

Sebelumnya, dia telah menanggapi tuduhan terhadapnya dengan menyebutnya sebagai tidak masuk akal. Sementara itu, junta militer  mengklaim bahwa tuduhan terhadap Suu Kyi benar dan telah diputus secara adil oleh pengadilan yang tidak memihak.

Negara-negara Barat mengutuk proses peradilan tersebut sebagai sandiwara yang dimaksudkan untuk mengintimidasi musuh utama junta, karena pemilu yang diusulkan militer tahun depan semakin dekat.

Suu Kyi saat ini ditahan di penjara Naypyitaw di fasilitas terpisah yang baru dibangun, dekat dengan gedung pengadilan tempat persidangannya dilakukan. Pertarungan hukum Suu Kyi kemungkinan besar akan berakhir, setidaknya untuk sementara, hal itu mungkin membuka pintu baginya untuk dapat menerima pengunjung, sesuatu yang belum dapat dia lakukan sejak dipenjara.

Sebuah pernyataan dari pemerintah militer menanggapi permintaan PBB untuk sebuah pertemuan mengatakan: "Tergantung pada keadaan setelah selesainya proses peradilan, kami akan mempertimbangkan bagaimana melanjutkannya."

Antara tahun 1989 dan 2010, Suu Kyi adalah seorang tahanan politik yang ditempatkan di bawah tahanan rumah selama lebih dari 15 tahun. Perjuangan tanpa kekerasan untuk demokrasi membuatnya mendapatkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1991.

PBB mengutuk kekerasan junta

Pemerintahan militer selama 49 tahun di Myanmar berakhir setelah Suu Kyi memimpin negara itu selama lima tahun sejak 2015. Liga Nasional untuk Demokrasi menang telak lagi dalam pemilu 2020, tetapi kemudian digulingkan dalam sebuah kudeta militer.

Pada Juli 2021, junta menyatakan hasil pemilu 2020 tidak sah dan mengklaim telah menemukan 11,3 juta kasus penipuan. Namun, pengamat independen membantah klaim tersebut.

Kudeta militer tahun 2021 memicu protes massal dan reaksi tindakan keras dari pasukan keamanan Myanmar. Kebrutalan militer itu menewaskan sedikitnya 2.685 warga sipil dan 16.651 warga lainnya ditangkap, demikina laporan  Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sebuah organisasi non-pemerintah yang melacak pembunuhan dan penangkapan non yudisial.

Dewan Keamanan PBB pada pekan lalu mendesak adopsi resolusi yang menuntut diakhirinya kekerasan di negara itu dan agar Suu Kyi beserta semua narapidana lainnya yang "ditahan secara sewenang-wenang" dibebaskan. Ini adalah resolusi DK PBB pertama tentang situasi di Myanmar sejak kudeta.

Resolusi tersebut juga meminta semua pihak untuk berupaya membuka saluran komunikasi dan rekonsiliasi untuk menemukan solusi damai atas masalah tersebut.

ha/as (AP, AFP, Reuters)