1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hukuman Berat Bagi Pedagang Hewan Langka

28 Januari 2014

Pengadilan Kenya memerintahkan pria asal Cina yang divonis menyelundupkan gading untuk membayar denda Rp 2 milyar lebih atau penjara tujuh tahun, hukuman berat pertama yang diberlakukan dibawah UU anti perburuan.

https://p.dw.com/p/1AyTU
Foto: AP

Perdagangan gading yang meningkat di dunia telah merusak Afrika beberapa waktu terakhir, seiring melonjaknya permintaan dari negeri-negeri Asia yang ekonominya berkembang pesat sehingga menyebabkan pembantaian ribuan hewan langka, yang seringkali terjadi di taman-taman perlindungan satwa yang terlindung dengan baik.

Hakim William Oketch mengatakan bahwa Tang Yong Jian, yang mengaku bersalah atas tuduhan memperdagangkan dan memiliki gading, tidak bisa berkilah tak tahu mengenai publikasi besar seputar dilarangnya perdagangan gading.

Jian, 40, ditangkap dengan 3,4 kg gading mentah di Kenya ketika transit dari Nampula, Mozambik, menuju Guangzhou, China, di mana gading diperdagangkan di pasar secara terbuka.

Para pencinta lingkungan berharap undang-undang satwa liar yang keras akan menghalangi jaringan kriminal melakukan penyelundupan gading ke luar dari Bandar udara dan pelabuhan utama Kenya, Mombasa.

Negara Afrika Timur itu berkembang menjadi rute transit utama bagi gading yang akan diselundupkan ke pasar Asia dari wilayah timur dan tengah Afrika.

“Hukuman yang dijatuhkan hari ini… menunjukkan kejahatan terhadap satwa liar akan tidak lagi menjadi bisnis yang menguntungkan. Permainan sudah berubah. Itu kini akan menjadi bisnis berbiaya mahal dan rendah manfaat,“ kata Paul Udoto, direktur komunikasi Kenya Wildlife Service.

Permintaan tinggi dari Cina

Kelompok pembela lingkungan memperingatkan, bagaimanapun, bahwa perdagangan gading masih menjadi bisnis bernilai jutaan dollar, hingga permintaan atas gading – yang dianggap sebagai simbol status diantara kelas menengah Cina yang berkembang pesat – berkurang.

Kenya, yang khawatir pembantaian atas gajah-gajahnya akan bisa membahayakan industri pariwisata, meloloskan hukum satwa liar baru akhir tahun lalu, yang memasukkan hukuman ketat bagi pemburu dan pedagang satwa liar.

Pria Cina lain yang diduga mencoba menyelundupkan gading melalui bandara utama Kenya ditangkap pada Senin lalu, demikian pernyataan Kenya Wildlife Service. Sementara pada hari Minggu, media lokal melaporkan bahwa seekor badak langka dibunuh dan culanya diambil di taman nasional yang terletak di sudut ibukota Nairobi, yang dikenal sebagai salah satu taman nasional yang dijaga paling ketat di Kenya.

Cula badak dijual di jalan-jalan pasar Asia dengan harga lebih dari Rp 700 juta per kilogram, yang oleh para pencinta alam disebut, membuatnya menjadi barang yang berharga lebih mahal ketimbang platinum, emas atau kokain.

ab/hp (afp,ap,rtr)