1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hukuman Corby Dipotong 5 Tahun

22 Mei 2012

Warga negara Australia yang dipenjara selama 20 tahun karena menyelundupkan ganja ke Indonesia, diloloskan permohonan pemotongan masa tahanan selama 5 tahun.

https://p.dw.com/p/14zqy
Foto: AP

Juru bicara pengadilan distrik Denpasar Amzer Simanjuntak mengatakan, "Surat grasi dikeluarkan hari Senin (21/5) dengan persetujuan presiden." Surat pemberitahuan mengenai pemotongan masa tahanan tersebut telah disampaikan ke Schapelle Leigh Corby di penjara Kerobokan di Bali.

Menurut pengacara Corby, Iskandar Nawing, pemerintah setuju memotong lima tahun masa tahanan karena kondisi psikologis Corby yang memburuk. Sebelumnya, Corby telah beberapa kali mendapat potongan hukuman dua tahun karena alasan berkelakuan baik. Berkat potongan hukuman baru, Corby bisa bebas dalam kurun waktu tiga bulan lagi.

Dua tahun yang lalu, Corby mengajukan permohonan grasi kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu pengacaranya menuntut agar Corby dibebaskan atas dasar kemanusiaan karena masalah kejiwaan. Nawing menambahkan, Corby "menjadi gila" di Kerobokan, salah satu penjara paling keras di Indonesia. Ada 1000 orang yang ditahan disana, termasuk 60 warga asing. 12 diantaranya adalah warga Australia.

Corby dinyatakan bersalah tahun 2005 karena menyelundupkan 4,1 kg ganja ke pulau Bali. Kasusnya sempat menyebabkan ketegangan antara Indonesia dengan Australia. Banyak pihak yang merasa Corby sebenarnya tidak bersalah.

Vidi Legowo-Zipperer (ap, afp)

Editor : Dyan Kostermans