1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan Hukum

ICW Anggap Vonis Pinangki Disunat Tak Masuk Akal

Detik News
15 Juni 2021

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di kasus korupsi dan pencucian uang berkurang menjadi empat tahun penjara. ICW menilai seharusnya Pinangki dihukum lebih berat.

https://p.dw.com/p/3uuqO
 Pinangki Sirna Malasari
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahunFoto: Ari Saputra/detikcom

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Senin (24/06).

Kurnia pun menyebut status Pinangki sebagai jaksa, seharusnya memberatkan. Bahkan, menurut ICW, Pinangki melakukan tiga kejahatan selain korupsi suap.

"Patut untuk diingat, saat melakukan kejahatan Pinangki menyandang status Jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Ini harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman. Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni: korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat," kata Kurnia.

"Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," ucapnya.

Kurnia mengungkit soal rata-rata hukuman bagi koruptor di Indonesia. Jadi, baginya, hukum di Indonesia masih belum memberikan hukuman berat kepada koruptor seperti eks jaksa Pinangki.

"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," ucapnya.

Kemudian, ICW juga meminta KPK agar bertindak untuk melakukan supervisi. Sehingga, bisa mengambil alih kasus Pinangki yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.

"ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata. Alih-alih menjadi agenda prioritas, Pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," ucap Kurnia.

ICW meminta agar Jaksa mengajukan kasasi. Selain itu dia meminta agar Mahkamah Agung mengawasi kasus tersebut.

"Melihat ini, Jaksa mesti segera mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," katanya.

Tanggapan MAKI soal vonis eks Jaksa Pinangki disunat

Tanggapan juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut terhadap eks jaksa Pinangki.

"Untuk memenuhi rasa keadilan, minta Kejagung kasasi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi terpisah.

Boyamin sebenarnya menghormati vonis untuk Pinangki tersebut. Namun, kata Boyamin, Pinangki seharusnya dihukum berat karena dalam kasus korupsi itu dia menjabat sebagai jaksa.

"Kalau dikurangi, ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena dia adalah seorang jaksa yang seharusnya menangkap Doko Tjandra (bukan kerja sama)," ujarnya.

Seperti diketahui, majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik menyunat hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.

"Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di websitenya, Senin (14/06).

Majelis juga menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

"Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar majelis. (Ed: ha/rap)

Baca selengkapnya di: DetikNews

ICW Anggap Vonis Pinangki Disunat Tak Masuk Akal: Harusnya Seumur Hidup!