Indonesia Surplus APD, Mendag Diminta Revisi Cabut Ekspor
10 Juni 2020Saat ini banyak negara yang membutuhkan alat pelindung diri (APD) untuk menangani pandemi COVID-19. Di saat yang sama, Indonesia kelebihan produksi APD sehingga ada peluang untuk diekspor.
Namun, pelaku industri yang memproduksi barang tersebut masih menunggu direvisinya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Revisi yang dimaksud adalah mencabut larangan ekspor APD.
"Kalau menurut kami itu segera diberikan revisi untuk bisa melakukan ekspor APD," Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman saat dihubungi detikcom, Rabu (10/06).
Menurut dia dibukanya keran ekspor bisa membantu pelaku industri tekstil yang saat ini sedang dihantam virus Corona. Pihaknya juga tidak ingin kehilangan momentum pasar internasional yang saat ini sedang membutuhkan APD. Oleh karenanya API mendorong agar aturan Mendag yang melarang ekspor APD direvisi segera.
"(Kalau terlambat) ya kelewat momen lah, kelewat momen, dan ini lebih dari itu sebenarnya ini kan kita sedang bagaimana mencari formula industri kita bisa bangkit lagi, kan gitu," sebutnya.
Tak sedikit pelaku industri tekstil yang mendiversifikasi produknya dengan memproduksi APD agar bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Menperin: Indonesia akan surplus APD
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan Indonesia bakal surplus alat-alat kesehatan, meliputi masker hingga alat pelindung diri (APD).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan proyeksi surplus tersebut berdasarkan data yang diolah Kemenperin bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Terjadi surplus produksi sampai dengan Desember 2020 sebesar 1,9 miliar pcs untuk masker bedah, 377,7 juta pcs untuk masker kain, 13,2 juta pcs untuk pakaian bedah atau surgical gown, kemudian 356,6 juta pcs pakaian pelindung medis atau coverall," kata dia dalam Webinar di saluran YouTube Kemenperin, Selasa (09/06).
Atas adanya surplus produksi alat kesehatan tersebut, pihaknya akan mendorong ekspor ke negara-negara lain yang membutuhkan. Agus meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto merevisi aturan yang melarang ekspor masker dan alat pelindung diri (APD).
"Saat ini pemerintah akan melakukan revisi peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan ekspor untuk relaksasi ekspor APD dan masker," kata dia.
Dia pun menjelaskan sudah berbicara dengan Mendag dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Wabah Corona (COVID-19) Letjen TNI Doni Monardo. Menurutnya sudah ada kesepakatan agar ekspor masker dan APD diperbolehkan.
"Nanti akan saya cek kepada Menteri Perdagangan karena memang kewenangan untuk mengeluarkan regulasi ini ada di beliau. Tapi sebetulnya kesepakatan dari kami bertiga sudah ada, sudah sangat baik kesepakatannya. Nanti akan kami cek," ujarnya.
Penuhi kebutuhan dalam negeri
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebelumnya mengungkapkan keinginannya terhadap ekspor masker dan APD. Namun yang paling utama adalah kebutuhan di dalam negeri harus dipenuhi.
"Berkaitan dengan ekspor APD pada dasarnya memang kita ingin ekspor ini meningkat dan banyak peluang, tapi kita ingin kebutuhan dalam negeri terpenuhi dulu," kata Agus di Jakarta, Selasa (09/06).
Dia mengungkapkan memang negara-negara lain membutuhkan namun prioritas utama adalah kebutuhan di dalam negeri. Kementerian Perdagangan juga tetap berupaya untuk menjalankan ekspor dan impor nasional. (rap/vlz)
Baca selengkapnya di: Detik News
Pengusaha Minta Mendag Segera Revisi Larangan Ekspor APD
Menperin 'Colek' Mendag, Minta Larangan Ekspor Masker cs Dicabut