1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Inilah Daftar Dosa Jokowi Versi Tim Hukum BPN

14 Juni 2019

Kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto merunut daftar pelanggaran yang dilakukan capres petahana Joko Widodo selama pemilu. Dia dituding menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan elektoral. Apa saja?

https://p.dw.com/p/3KTDO
Presiden Joko Widodo saat pembukaan Asian Games, Agustus 2018 di Jakarta.
Presiden Joko Widodo saat pembukaan Asian Games, Agustus 2018 di Jakarta.Foto: Getty Images/L. Zhang

Sejak jauh hari Komisi Pemilihan Umum sudah pasang badan. Sebanyak 272 kontainer berisikan dokumen penghitungan dari hampir semua KPUD di Indonesia diangkut dengan truk ke Mahkamah Konstitusi. Alat bukti itu dikumpulkan guna melawan gugatan segketa hasil penghitungan suara yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Namun apa lacur, tim hukum BPN lebih fokus kepada pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin ketika membacakan butir gugatan. Sampai-sampai Ketua KPU Arief Budiman mengklaim lembaganya "tidak seharusnya ada di posisi termohon," kata dia kepada Kompas, lantaran tidak satu pun gugatan BPN diarahkan kepada KPU.

Selama sidang perdana, kuasa hukum BPN Bambang Widjojanto memang lebih banyak membacakan daftar dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomer urut 01. Meski tidak ada bukti yang memperkuat dugaan kecurangan yang 'terstruktur, sistematis, masif dan brutal' seperti yang sering didengungkan BPN, daftar dosa Jokowi mengungkap kecurigaan betapa petahana menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan elektoral.

Pemerintah Jelaskan Alasan Pembatasan Media Sosial

Salah satu kebijakan petahana yang dijadikan butir keberatan oleh BPN adalah kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri. Selain itu pemerintah juga dituding menyimpan kepentingan pemilu ketika menjanjikan gaji ke-13 dan THR lebih awal, atau janji untuk menaikkan dana kelurahan dan mencairkan dana bantuan sosial dengan lebih cepat.

Selain itu kebijakan menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan untuk keluarga miskin dan skema rumah DP 0 persen untuk Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri juga dianggap bermasalah karena dinilai bermuatan kampanye. "Penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," tutur Bambang seperti dilansir Kompas.

"Tujuannya adalah memengaruhi pemilih, guna memenangkan Pilpres 2019," imbuhnya lagi.

Kejanggalan terkait netralitas ASN selama pemilu pernah diungkapkan Bawaslu Maret silam. Lembaga pengawas Pemilu itu mencatat sebanyak 165 pelanggaran terkait netralitas pegawai negeri di 15 provinsi, mulai dari membagikan alat peraga kampanye atau membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon.

Bambang juga memperkarakan ajakan Jokowi kepada pendukungnya untuk mencoblos dengan baju putih. Menurutnya perilaku Presiden "amat boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih paslon 01 dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih," kata dia.

Ajakan Jokowi disampaikan saat berkampanye di Lhoksmauwe, Aceh, pada Maret 2019 silam. Saat itu ia meminta pendukungnya "memutihkan TPS. Agar mudah mengingatnya, putih adalah kita,” serunya saat itu.

Adapun soal kenaikan gaji ASN, Menteri Keuangan Sri Mulyani tahun lalu sudah menjawab tudingan miring yang diarahkan kepada kementeriannya. Menurutnya kenaikan gaji rata-rata sebesar 5 persen itu merupakan penyesuaian dari gaji pegawai pemerintah yang sejak tahun 2015 lalu belum mengalami kenaikan.

Tidak jelas apakah tudingan yang dilayangkan BPN akan mampu mengubah hasil pemilu kepresidenan 2019. Mahkamah Konstitusi memutuskan menunda sidang dan baru akan melanjutkan persidangan berikutnya pada hari Selasa (18/6) pekan depan.

rzn/hp (kompas, tempo, detikcom, kumparan)