1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

IPW Desak Polri Pidanakan Polisi Halangi Kasus Brigadir

Detik News
21 Juli 2022

Indonesia Police Watch (IPW) apresiasi Kapolri yang menonaktifkan Kadiv Propam Polri dan Kapolres Metro Jaksel terkait kasus Brigadir J. IPW juga desak Polri jerat pidana bagi yang menghalang-halangi pengusutan kasus.

https://p.dw.com/p/4ER7P
Simbol ilustrasi garis polisi
Simbol ilustrasi garis polisiFoto: picture-alliance/F. Duezl

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prawbowo yang menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto terkait kasus Brigadir J. IPW juga mendesak tim khusus Polri menjerat pidana bagi anggota Polri yang menghalang-halangi pengusutan kasus Brigadir J.

"Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak kepada tim khusus internal Polri untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dengan menerapkan pasal 233 KUHP," ujar Ketua IPW Sugeng Tegung Santoso dalam keterangan persnya, Kamis (21/7/2022).

Bunyi pasal 233 KUHP menyatakan:

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Sugeng mengatakan kasus ini harus dijadikan sebagai koreksi di tubuh Polri untuk menjalan Polri yang Presisi. Karena itu, Polri harus tegas, menindak siapapun anggota yang terlibat.

"Institusi Polri harus berani tegas, menindak terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yosua," kata Sugeng.

Arahan presiden Joko Widodo sudah cukup gamblang agar mengusut tuntas kasus jangan sampai ada keraguan di mata publik dan tidak boleh ditutup-tutupi.

"Sebab itu, tim khusus internal Polri harus mengusutnya secara menyeluruh terhadap setiap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut," tuturnya.

IPW desak semua anggota terlibat diperiksa

Sugeng juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ini. Dengan pencopotan tersebut, tim khusus internal Polri harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Metro Jaksel yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hal ini dilakukan, bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," katanya. (pkp/ )


Baca selengkapnya di: detiknews
IPW Desak Timsus Polri Pidanakan Polisi Halangi Pengusutan Kasus Brigadir J