Iran Gugat AS Ke Mahkamah Internasional
28 Agustus 2018Republik Islam Iran menggugat pemerintahan Donald Trump karena menerapkan kembali sanksi ekonomi yang sudah dicabut dalam perjanjian atom tahun 2015. Pengacara yang mewakili Iran Mohsen Mohebi mengatakan, AS terang-terangan menerapkan "agresi ekonomi".
Tim pengacara Iran kepada Mahkamah Internasional di Den Haag menyatakan, sanksi ekonomi AS telah mengancam kesejahteraan warganya.
"Amerika Serikat secara terbuka menerapkan kebijakan ekonomi menentang Iran dan warga serta perusahaan Iran," kata Mohebi. "Iran akan melakukan perlawanan terhadap pencekikan ekonomi AS dengan semua cara damai."
Iran mendasarkan gugatannya pada Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama Ekonomi AS-Iran dari tahun 1955, ketika Syah Mohammad Reza Syah Pahlavi berkuasa. Meskipun ada perjanjian itu, kedua negara sudah tidak memiliki hubungan diplomatik lagi sejak 1980. Iran secara rutin menyebut AS sebagai "musuh".
AS Tolak Gugatan Iran
"Kami akan dengan gigih menentang klaim-klaim Iran yang tidak berarti ini di Den Haag," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.
Dia menerangkan, gugatan Iran adalah "upaya untuk mengganggu hak kedaulatan Amerika Serikat dalam mengambil tindakan sanksi, yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional" Amerika Serikat.
Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional di Denhaag bersikat mengikat dan final, tanpa kemungkinan banding. Namun beklum jelas, apakah putusan Mahkamah Internasional akan diterapkan, karena selama ini baik Iran maupun AS mengabaikan putusan-putusan yang dikeluarkan lembaga internasional itu.
Sanksi ekonomi yang dideklarasikan AS terhadap Iran menambah kemelut ekonomi yang melanda negara itu. Sanksi tersebut menaargetkan transaksi keuangan dan impor bahan baku dan sektor-sektor lainnya. Banyak perusahaan internasional yang kini menghentikan investasinya di Iran karena khawatir terkena sanksi dari AS.
Iran minta sanksi ekonomi ditangguhkan
Mohsen Mohebi mengatakan, sanksi-sanksi itu akan menimbulkan "prasangka yang tidak dapat diperbaiki". Mereka menuntut agar sanksi ekonomi terhadap Iran ditangguhkan sampai ada putusan definitif.
Perusahaan internasional termasuk perusahaan minyak Perancis Total dan perusahaan Jerman Siemens telah menghentikan operasinya di Iran sejak Trump mengumumkan penarikan AS dari kesepakatan atom bulan Mei lalu.
Namun Trump menyatakan akan melakukan negosiasi ulang dengan Iran guna mencapai "solusi yang komprehensif dan langgeng" dan menghentikan "program rudal balistik dan dukungan Iran untuk terorisme".
Mahkamah Internasional di Den Haag akan melakukan dengar pendapat gugatan Iran pada 8 Oktober mendatang. Prosesnya bisa berlangsung selama bertahun-tahun. Namun ada kemungkinan bagi Mahkamah untuk mengeluarkan putusan sementara.
hp/ (afp, rtr, ap)