Israel Cegah Utusan Khusus PBB Asal Indonesia ke Palestina
21 Maret 2016Makarim Wibisono sejak 2014 bertugas sebagai Utusan Khusus PBB (Special Rapporteur) untuk kawasan Palestina. Dia diminta merampungkan laporan tentang situasi hak asasi manusia (HAM) di wilayah yang diduduki Israel itu dan menyerahkan laporan akhir kepada Dewan HAM PBB di Jenewa.
Dalam laporan di hadapan Sidang Dewan PBB, Makarim menyayangkan sikap Israel yang tidak memberi izin kepadanya untuk masuk ke wilayah Palestina
"Dengan penyesalan mendalam, saya harus menerangkan bahwa saya telah gagal memenuhi mandat yang diberikan kepada saya," kata Makarim Wibisono di depan sidang Dewan Ham di Jenewa hari Senin (21/03).
Diplomat Indonesia itu mengatakan, ketika diserahi tugas oleh PBB tiga tahun lalu, dia tadinya yakin akan mendapat akses ke Palestina. Namun permintaannya untuk berkunjung ke wilayah berulang kali ditolak.
"Kurangnya kerjasama(dari pihak Israel) tampaknya menjadi indikasi, bahwa situasi hak asasi manusia warga Palestina tetap akan memburuk setiap hari di bawah pendudukan Israel," kata dia.dan menegaskan "kurangnya akuntabilitas" dalam hal pelanggaran HAM di wilayah kerjanya.
Israel memang sejak lama menuduh Dewan HAM bias dalam penilaian terhadap politiknya di Palestina. Delegasi Israel tidak menghadiri Sidang Dewan HAM di Jenewa. Kementerian Luar Negeri Israel sebelumnya juga menuduh Utusan Khusus Makarim Wibisono sebagai "bias".
Perwakilan Uni Eropa di Dewan HAM, Peter Soerensen dari Denmark, menyatakan penyesalan bahwa Israel tidak mengijinkan Makarim Wibisono mengakses wilayah Palestina.
Tapi Sorensen juga menyayangkan, bahwa mandat yang diberikan kepada diplomat Indonesia itu "terbatas untuk menyelidiki pelanggaran HAM Israel". Dia menegaskan, seharusnya semua pelanggaran hak asasi "tunduk pada pengawasan", terlepas dari siapa pelakunya.
Perwakilan Palestina Ibrahim Khraishi mengecam bahwa penunjukan pengganti Makarim Wibisono tertunda-tunda, setelah kelompok hak asasi asal Israel mengirim surat yang isinya menuduh kedua calon, yaitu rofesor Hukum Penny Green dari Inggris dan Ahli Hukum Michale Lynk dari Kanada, sebagai "aktivis anti Israel". Khraishi menyebut penundaan itu sebagai "pelanggaran terang-terangan" atas aturan Dewan HAM.
Dalam laporannya kepada Dewan HAM, Makarim Wibisono menekankan perlunya seorang pengganti yang bisa melanjutkan tugasnya, sekaligus dia menyuarakan keprihatinan atas eskalasi kekerasan terbaru antara Palestina dan Israel.
Menurut kantor berita AFP, sejak Oktober lalu hampir 200 warga Palestina, 28 warga Israel, dua warga Amerika, seorang warga Eritrea dan seorang warga Sudan tewas dalam gelombang kekerasan terbaru.
Utusan Khusus PBB Makarim Wibisono menekankan, "tindakan kekerasan individual yang sewenang-wenang, baik yang dilakukan warga Palestina maupun Israel, tidak dapat diterima dan harus diselidiki dan dituntut secara hukum". Dia mengatakan, berbagai aksi kekerasan itu terjadi karena sengketa tak berkesudahan dengan latar belakang pembangunann pemukiman ilegal di Tepi Barat dan blokade Jalur Gaza.
hp/ap (afp)