Jerman Bahas Larangan Berjilbab buat Anak TK dan SD
24 Mei 2019Perdebatan tentang larangan jilbab di sekolah dasar di Jerman berlanjut: Jilbab bagi anak-anak perempuan…."tidak ada hubungannya dengan agama atau kebebasan beragama, yang mana banyak kaum muslim melihatnya demikian," ujar pemimpin Partai Kristen Demokrat (CDU) Annegret Kramp-Karrenbauer kepada media, mengenai topik perdebatan apakah pemakaian jilbab di taman kanak-kanak (TK) atau sekolah dasar dimungkinkan.
Di lain pihak lain, Menteri Kehakiman Katarina Barley dari Partai Sosial Demokrat (SPD) menetang larangan berhijab bagi anak-anak sekolah: "Kita harus mendorong semua anak-anak perempuan dan memperkuat mereka agar tumbuh menjadi perempuan yang percaya diri dan mandiri. Saya ragu bahwa larangan larangan berhijab akan membantu," katanya kepada media Frankfurter Allgemeine Zeitung.
Komisaris Pemerintah Jerman untuk Urusan Integrasi, Annette Widmann-Mauz dari Partai CDU, mendesak pertimbangan larangan jilbab anak perempuan di taman kanak-kanak dan sekolah dasar. Sementara itu, beberapa politisi CDU-CSU dalam pernyataan bersama menggarisbawahi perdebatan larangan jilbab tersebut dengan melihat meningkatnya permintaan bantuan dari para guru yang sangat dibutuhkan.
Ketua Asosiasi Pendidikan Dasar, Maresi Lassek, menolak larangan jilbab di sekolah dasar. Kepada RedaktionsNetzwerk Deutschland (RND) dia mengatakan bahwa ia tidak berpikir begitu larangan ditegakkan, "…Anak-anak dipaksa mengambil peran khusus, itulah yang tidak kita inginkan. “ Ia mengusulkan agar persoalan itu dibicarakan dengan orang tua dan siswi.
Latar belakang perdebatan soal jilbab anak-anak itu berangkat dari keputusan parlemen Austria pada pertengahan Mei lalu yang melarang penggunaan penutup kepala di sekolah dasar.
Presiden Konferensi Menteri Pendidikan Alexander Lorz mengatakan sangat penting untuk memberlakukan larangan jilbab. "Jika orang tua fokus pada kebebasan beragama, konstitusi kita hanya punya sedikit peluang untuk memperdebatkan,“ ujar menteri pendidikan negara bagian Hessen tersebut kepada surat kabar Neuen Berliner Redaktionsgesellschaft. Larangan itu menurut undang-undang seharusnya tidak ada di Mahkamah Konstitusi, tambah Lorz: "Kita seharusnya tidak selalu langsung menetapkan hukum atau larangan.“
Pada dasarnya, Lorz melihat pemakaian jilbab di ruang kelas dengan sikap kritis.“Dari sudut pandang pendidikan dan integrasi mengenakan burka atau nikab di usia sekolah dasar, harus ditolak, terutama karena Islam tidak mengatur hal itu,“ jelasnya. "Hal itu tidak berkontribusi pada integrasi dan stigmatisasi gadis-gadis ini di komunitas kelas.“
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi Federal tahun 2015, penutup kepala jilbab karena tidak sesuai dengan undang-undang di mana sebagian besar negara bagian telah melarang pemakaian jilbab di sekolah.
Sumber : epd (ap/rzn)