Jokowi: Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
10 Desember 2021Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku memahami adanya kegelisahan masyarakat akan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi menegaskan, sudah menginstruksikan agar langkah persuasif dikedepankan dalam penanganan perkara UU ITE.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutannya International Conference on Islam and Human Rights, Jumat (10/12). Acara itu merupakan rangkaian peringatan hari HAM Sedunia.
"Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang ITE," kata Jokowi.
"Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE," lanjutnya.
Jokowi mengaku sudah meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," ungkap Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab. Terutama tanggung jawab kepada kepentingan masyarakat luas.
"Namun saya juga ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujarnya.
Singgung amnesti ke Baiq Nuril dan Saiful Mahdi
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyinggung pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Keduanya sebelumnya dijerat dengan UU ITE.
"Atas dukungan DPR telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan juga Bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar Undang-Undang ITE," pungkas Jokowi.
Komitmen menuntaskan pelanggaran HAM berat
Presiden Jokowi juga menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Salah satunya dengan mengusut kasus HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua.
"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat itu mengedepankan prinsip keadilan. Baik prinsip keadilan bagi korban maupun bagi terduga pelaku pelanggaran HAM berat.
"Dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," ujarnya.
Jokowi mengungkapkan, pemerintah melalui Jaksa Agung juga telah mengambil langkah melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM berat. Salah satu kasus yang diusut adalah kasus penganiayaan di Paniai, Papua.
"Pasca Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat salah satunya, tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus penganiayaan Paniai di Papua tahun 2014," ungkap Jokowi.
Jokowi melanjutkan, berangkat dari hasil penyidikan Komnas HAM, Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan umum terhadap kasus penganiayaan di Paniai itu. Hal itu untuk menjamin terwujudnya prinsip keadilan dan kepastian hukum.
"Berangkat dari berkas hasil penyidikan dari Komnas HAM kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum," tuturnya. (Ed: ha)
Baca selengkapnya di: Detik News
Jokowi di Hari HAM Sedunia: Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
Jokowi Komitmen Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat, Singgung Kasus Paniai