1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Ekonomi

Apa Saran Pengusaha Tangani Dampak Ekonomi RI Akibat Corona?

Detik News
12 Maret 2020

Dunia usaha dibuat babak belur akibat virus corona. Sejumlah pengusaha memberi saran ke Presiden Jokowi agar menyediakan pinjaman khusus untuk UMKM hingga penundaan pemotongan pajak pegawai selama 6 bulan ke depan.

https://p.dw.com/p/3ZG9D
Joko Widodo
Foto: Getty Images/M. Sharma

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil beberapa pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, untuk meminta masukan terkait kondisi dunia usaha yang terhantam virus corona.

Ketum Kadin Rosan Roeslani mengaku telah menyampaikan beberapa usulan kepada Jokowi, salah satunya upaya untuk menyelamatkan UMKM.

"Kesiapan dari pemerintah dan dunia usaha sangat diharapkan ada kebijakan stimulus pemerintah. Menjaga cashflow terutama UMKM. Pariwisata terdampak langsung, banyak juga restoran. UMKM ini akan diberikan stimulus kebijakan fiskal atau moneter," tuturnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/03).

Pinjaman khusus hingga penundaan pemotongan pajak pegawai

Menurutnya saat ini cashflow UMKM perlu diselamatkan. Oleh karena itu dia mengusulkan agar pemerintah menyediakan pinjaman khusus untuk UMKM, tapi selama 6 bulan tidak membayar cicilan utangnya.

"Ini bisa dalam bentuk 6 bulan disediakan pendanaan cukup signifikan, pembayaran cicilan setelah 6 bulan," tuturnya.

Selain itu, Kadin juga mengajukan usulan pemotongan pajak pegawai ditunda dulu. Harapannya agar mendorong daya beli masyarakat. Begitu juga dengan pajak perusahaan ditangguhkan selama 6 bulan.

"Kami ajukan usulan PPh 25, corporate tax bisa ditangguhkan selama 6 bulan. Kita harus jaga perusahaan ini dan harus bisa antisipasi," tuturnya.

Gajian 6 bulan penuh tanpa dipotong pajak

Tanggapi usulan itu, pemerintah segera merilis insentif pajak penghasilan (PPh) demi menjaga daya beli masyarakat di tengah gempuran corona. Salah satu insentifnya adalah PPh 21, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi mengatakan para pegawai akan mendapatkan gaji penuh alias Take Home Pay (THP) tanpa terpotong pajak.

Sedangkan untuk PPh pasal 25 atau untuk korporasi, Edi mengatakan desainnya akan diberikan kompensasi di awal.

"Untuk industri kita desain bagaimana aliran uang mereka tidak tertahan di dalam sistem perpajakan. Kan ada yang dipungut dulu, lalu dikompensasi di akhir tahun, daripada menunggu akhir tahun dikompensasi, kalau masih bisa menjadi haknya si wajib pajak itu akan diberikan di depan. Artinya tidak dikenakan di depan tapi ada perhitungan di belakang," ujarnya.

Berlaku mulai April 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan PPh 21 bakal ditanggung pemerintah, sedangkan PPh 22 dan 25 ditangguhkan oleh pemerintah selama 6 bulan setelah berlaku.

"Semua paket ini, Pak Menko (Perekonomian) tadi mengharapkan dilakukannya untuk jangka waktu 6 bulan," ujar Sri Mulyani. 

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan insentif tersebut akan diberikan selama 6 bulan. Setelah itu, akan dievaluasi kembali efektivitasnya.

Airlangga mengatakan paket insentif ini bakal diluncurkan April 2020 mendatang. Harapannya dengan insentif tersebut bisa mendorong daya beli masyarakat di tengah tekanan virus corona.

"Tindakan agar memperkuat daya beli, mendorong supply side disamping itu demand side," tambahnya. (Ed: pkp/rap)

Baca selengkapnya di: detiknews

Pak Jokowi, Nih Saran Pengusaha Supaya Nggak Babak Belur Lawan Corona

Mantap! Gajian 6 Bulan ke Depan Full Tanpa Dipotong Pajak