Jokowi Resmi Teken Perpres Mobil Listrik
8 Agustus 2019
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah tanda tangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mobil Listrik. Perpres tersebut telah ia tanda tangani hari Senin (05/08). Dengan ditekennya beleid baru tersebut, maka kebijakan-kebijakan terkait mobil listrik mulai berlaku.
"Oh sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani hari Senin pagi," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (08/08).
Jokowi mengatakan dengan adanya Perpres ini, para pelaku industri otomotif dapat terdorong untuk merancang dan mempersiapkan pembangunan industri mobil listrik di Indonesia. Mantan Wali Kota Solo ini yakin Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk memproduksi mobil listrik.
"Kita tahu 60 persen dari mobil listrik kuncinya ada di baterainya. Dan bahan untuk membuat baterai dan lain-lain ada di negara kita, sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif," jelas Jokowi.
Diketahui memang terjadi tarik ulur panjang terkait penerbitan Perpres ini, setelah dikaji oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Bahkan beberapa produsen otomotif juga sudah memperkenalkan produk mobil listrik mereka di Indonesia, seperti pada kesempatan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Tangerang beberapa waktu lalu.
Kepada DW Indonesia, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengungkapkan kendaraan listrik bukanlah hal yang baru di Indonesia merujuk pada Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua yang masyarakat sehari-hari menggunakan motor listrik.
“Jangan lupa, di Indonesia sudah ada satu Kota Agats, Kabupaten Asmat di Papua sudah memanfaatkan kendaraan elektrik, 99 persen kendaraan elektrik,” ujar Djoko saat diwawancarai DW Indonesia.
Dengan berlakunya Perpres ini ia pun berharap pemerintah untuk mendorong lebih banyak produksi kendaraan listrik untuk transportasi umum. “Tahun 2020 akan diluncurkan program Buy the Service untuk enam kota. Salah satu kota bisa menggunakan bus elektrik,” pungkas Djoko.
Lebih ramah lingkungan
Menanggapi ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan persiapan unuk menindaklanjuti Perpres tersebut. Anies pun mengaku sudah berbicara dengan pelaku-pelaku usaha terkait untuk mengantisipasi kebijakan baru tersebut.
"Pelaku usaha di bidang transportasi dikumpulkan dan dijelaskan tentang arah kebijakan. Sehingga mereka bisa mengantisipasi. Bagi yang bergerak di bidang otomotif mulai memikirkan konversi ke penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan," ujar Anies kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (08/08).
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menyambut baik hadirnya Perpres tentang mobil listrik tersebut. Dengan begitu masyarakat bisa beralih menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
"Jadi dengan begitu nanti ketika masyarakat melihat ada regulasi pelaku pasarnya siap. Regulasinya ada, masyarakat pun bisa langsung memanfaatkan peluang untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan," ucapnya.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto, menjelaskan bahwa mobil listrik dengan emisi nol persen akan dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah nantinya juga akan memberikan waktu kepada produsen otomotifselama dua sampai tiga tahun untuk melakukan investasi dan pengembangan. Dalam beleid baru ini, juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 35 persen hingga tahun 2023. Kewajiban itu bertujuan agar produk mobil listrik bisa diekspor ke Australia.
Sejumlah produsen otomotif juga diketahui telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di sektor kendaraan berbasis listrik yang diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2022 mendatang.
"Sekarang yang sudah, ada 3-4 principal sudah menyatakan minat untuk masuk ke electric vehicle," ungkap Airlangga dilansir dari Detiknews.
rap/hp (Tempo, Detiknews)