Kejatuhan Irwandi Yusuf Setelah Ditangkap KPK
4 Juli 2018Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Setelah tersangka dibawa ke Jakarta, KPK kini menyiapkan langkah hukum terkait dugaan penyelewengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai senilai 500 juta Rupiah dari rumah dinas Irwandi di Banda Aceh.
Operasi senyap lembaga antirasuah ini juga menambah catatan gelap gubernur yang sempat malang melintang sebagai pejuang kemerdekaan tersebut. Dihimpun dari berbagai sumber, Irwandi sebelumnya juga pernah menciptakan skandal lingkungan setelah mengizinkan PT Kallista Alam membabat kawasan gambut di Kuala Tripa pada 2011 silam.
Saat itu ia dianggap melanggar perintah moratorium yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga kini kasus yang melibatkan pembakaran lebih dari 1.000 hektar lahan gambut itu masih berlanjut, meski Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2016.
Padahal pada awalnya Irwandi sempat mendeklarasikan diri sebagai "gubernur hijau" yang mengaku "terobsesi" melindungi kawasan hutan di Aceh. Ia bahkan menerbitkan moratorium penebangan hutan di seluruh provinsi Aceh pada 2007, di tengah gencarnya upaya pemerintah mendorong ekspansi industri sawit.
Irwandi lahir di Bireun, 2 Agustus 1960. Dia mendapat gelar sarjana dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala pada 1987. Ia sempat aktif di Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebelum menerima tawaran beasiswa untuk gelar master di College of Veterinary Medicine, Oregon State University, Amerika Serikat.
Sepulangnya dari AS, dia membentuk cabang organisasi konservasi, Fauna and Flora International, di Aceh. Menjelang 2004, Irwandi juga aktif di Palang Merah International sebelum ditangkap atas dugaan makar pada 2003.
Nasib Irwandi berbalik arah menyusul Pilkada 2007 yang ia menangkan dengan perolehan 39.3% suara. Setelah sempat kalah oleh Zaini Abdullahn pada Pemilukada 2012, ia kembali merebut jabatan lamanya itu pada pemilihan 2017.
rzn/hp (rtr, detik, kompas, serambinews)