Kelompok Penerima Vaksin COVID-19 Booster Gratis
11 Januari 2022Dalam satu kesempatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang bisa mendapatkan vaksin booster COVID-19 gratis.
"Kita sudah bicarakan dengan pak Presiden, prioritas booster vaksin itu lansia dulu, baru nanti yang akan ditanggung oleh negara (biayanya) adalah peserta PBI. Jadi nanti, anggota DPR yang penghasilannya cukup, bayar sendiri booster-nya," ucapnya Budi dalam Raker Komisi IX DPR RI, Senin (08/11/2021) lalu.
Sementara, untuk mekanisme mandiri, Kemenkes belum mengeluarkan rincian terkait aturan mengenai harga dan jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan.
Siapa saja kelompok PBI?
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PB JK) merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, yang mana iurannya ditanggung oleh pemerintah.
1. Orang tidak mampu
Orang tidak mampu merupakan orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat berikut ini:
- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
2. Fakir miskin
Fakir miskin merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Tambahan informasi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) Penny K Lukito menyetujui 5 jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster COVID-19.
Kelima vaksin ini adalah CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax. (Ed: pkp/ha)
Baca selengkapnya di: detiknews
Mulai Besok! Kelompok Ini Gratis Suntik Booster Vaksin COVID-19