Kenapa Kasus Vanessa Angel Membuat Aktivis HAM Meradang?
7 Januari 2019Perkembangan kasus dugaan prostitusi online yang menyeret nama seorang artis papan atas Indonesia membuat aktivis perempuan meradang. Antara lain polisi dinilai tidak peka terhadap isu perempuan ketika membeberkan nama korban. "Mereka tidak punya perspektif dalam menangani kasus-kasus terkait perempuan," kata aktivis hak perempuan Tunggal Pawestri.
"Kalau melihat bagaimana polisi merespons kasus ini dan bagaimana masyarakat membuat vonis, ini membuat kita repot meyakinkan teman-teman perempuan yang menjadi korban sesungguhnya dari kasus kekerasan untuk berbicara," pungkasnya saat dihubungi Deutsche Welle (DW).
Menyusul penggerebekan di Surabaya, Kepolisian Daerah pada Sabtu (5/1) menyebutkan nama sosok yang ditangkap, "Itu Vanessa Angel yang ditangkap prostitusi. Itu bukan dari saya, tapi dari Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara," kata Kombes Pol Frans Barung kepada Kompas.com seperti dilansir Tribunnews.
Pada kesempatan lain Arman Asmara buru-buru menambahkan bahwa para artis yang diduga terlibat dalam jaring prostitusi adalah "korban."
Namun apa lacur, bocoran dari kepolisian sontak disambut pemberitaan media dan beragam reaksi warganet di media-media sosial. Akun Instagram milik korban dibanjiri komentar pedas. Tagar #MenjemputRezeki2019 yang sempat menguasai linimasa Twitter pada Senin (7/1) pagi ramai dipenuhi komentar yang menyindir status Instagram korban, yakni "menjemput rezeki" yang diunggah pada hari ketika dia ditangkap.
Tidak sedikit pula yang mengolok-olok 'banderol' seharga Rp. 80 juta yang diungkap oleh kepolisian. Situasi ini dinilai berpotensi merugikan upaya advokasi hak perempuan, terutama korban kekerasan seksual dan perdagangan manusia.
Baca juga: Komnas Perempuan: Hukum Jarang Berpihak Pada Perempuan
"Ini seolah-olah beban untuk menjaga moralitas itu hanya ditumpukkan pada perempuan. Akibatnya dalam kasus semacam ini biasanya perempuan yang dijadikan 'obyek serangan,'" kata Tunggal saat dihubungi DW. "Mereka tidak punya perspektif lain, selain bahwa perempuan adalah obyek seks."
Hal serupa diungkapkan Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Indri Suparno. Menurutnya dalam kasus ini perempuan lagi-lagi dijadikan "sasaran pelampiasan" oleh penduduk. Terutama media dinilai seharusnya bisa berperan dalam mengedukasi masyarakat terkait kasus hukum yang melibatkan perempuan.
"Kami sayangkan karena posisi kasusnya sendiri sebenarnya belum jelas, tetapi informasi dan pemberitaannya sudah sangat menyudutkan korban," kata dia kepada DW.
Namun demikian anggota Dewan Pers membantah media mendorong perisakan lantaran menyebut nama korban. Kepada Wartakota, Hendry Ch Bangun menilai Vanessa Angel "bukan korban kejahatan" karena absennya unsur "pemaksaan." Sebab itu korban dalam hal ini tidak dilindungi oleh Kode Etik Jurnalisme, klaimnya.
Baca juga:Bagaimana Skor Indonesia di Indeks Kesetaraan Gender 2018?
Sebaliknya buat Indri, reaksi masyarakat terhadap pemberitaan kasus dugaan prostitusi online ini "memperkuat pandangan misoginis masyarakat terhadap perempuan. Ketika peristiwa prostitusi atau kekerasan seksual, itu tidak dilihat sebagai kasus di mana perempuan mengalami ketidakadilan akibat relasi kekuasaan yang tidak setara," imbuhnya. "Jadi kalau kasus prostitusi, terutama kelas atas, perempuan yang harus paling disalahkan."
Indri menambahkan perkembangan kasus dugaan prostitusi online oleh artis ini berpotensi menciptakan ketidakadilan baru. "Kami sangat perihatin terhadap kondisi korban. Dia bisa jadi mengalami trauma atau kehilangan sumber penghidupan yang lain. Sementara mungkin saja yang dia lakukan tidak sebesar pemberitaan yang muncul."