Kenapa NU Tidak Lagi Menyebut Non-Muslim Kafir?
1 Maret 2019Isu kenegaraan menempati agenda utama dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda al-Azhar, Banjar. Salah satu keputusan monumental dalam pertemuan tersebut adalah seruan untuk berhenti memanggil kaum non-muslim dengan sebutan kafir.
"Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis,” kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Moqsith Ghazali berdasarkan keterangan pers seperti dilansir Kompas.
Menurutnya ada kecenderungan mempersoalkan status agama seseorang meski sama-sama berstatus warga negara Indonesia. Sebagai dampaknya kaum non-muslim rentan menghadapi diskriminasi atau persekusi.
Hal ini ditegaskan pada sidang pleno musyawarah nasional NU pada Kamis (28/2). Para peserta Munas sepakat Pancasila memandang semua warga negara setara tanpa ada keistimewaan untuk suku, agama atau budaya tertentu. Hal ini dinilai selaras dengan semangat Piagam Madinah yang dibuat Nabi Muhammad SAW untuk menyatukan semua penduduk pasca hijrah.
"Memberikan label kafir kepada warga Indonesia yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya kurang bijaksana,” kata Kiai Moqsith kepada Kompas. "Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain."
Baca juga: Pemotongan Nisan Salib Cuatkan Isu Intoleransi di Yogyakarta
Tren takfiri belakangan mulai marak di Indonesia dan acap diarahkan kepada minoritas Kristen, Katholik atau penganut Islam Syiah dan Ahmadiyah. Belum lama ini sekelompok warga di Yogyakarta memaksa memotong nisan salib milik seorang penduduk karena menolak simbol Kristen di pemakaman umum. Pihak keluarga didesak menandatangani surat yang menyetujui aksi pemotongan tersebut.
Sentimen anti non-muslim juga menjurus pada pembakaran rumah ibadah saat seorang warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, mengeluhkan volume suara adzan di kediamannya. Massa yang mengamuk lalu melakukan aksi pengrusakan terhadap sejumlah wihara. Pelaku pembakaran hanya dihukum beberapa bulan penjara.
Namun tidak semua sepakat dengan himbauan Nahdlatul Ulama. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, misalnya menilai usulan NU tersebut merupakan upaya "merevisi iman" karena istilah kafir muncul dalam berbagai bentuk di agama-agama lain, tulisnya via Twitter.
Baca juga: Meiliana dan Pasal Penodaan Agama yang Terus Menghantam Minoritas
"Jangan sekali-kali ada majelis duduk untuk saling merevisi iman. Itu sakit jiwa namanya. Santai aja, mari kita berlomba menemukan cara untuk saling menikmati perbedaan. Masa menerima #KataKafir aja gak sanggup? Ya ampun. Dewasalah bangsaku."
Sementara itu tokoh muda NU, Ulil Abshar Abdalla, menilai keputusan NU bisa menjadi contoh di negara muslim lainnya tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya meski merupakan langkah kecil, keputusan tersebut "akan mengubah teologi politik umat Islam untuk masa mendatang. Dan ini datang dari Indonesia;" tulisnya lewat akun Twitter.
rzn/hp (dari berbagai sumber)