1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Kenapa Saya Sebagai Perempuan Muslim Tidak Berjilbab

17 April 2018

Al-Quran tidak secara gamblang mewajibkan kaum perempuan berjilbab, tulis cendikiawan Islam Lamya Kaddor. Kewajiban tersebut lahir dari tafsir kaum patriarki yang merasa berkuasa atas tubuh perempuan.

https://p.dw.com/p/2wB0k
Islamwissenschaftlerin Lamya Kaddor
Cendikiawan Islam Jerman, Lamya KaddorFoto: Andre Zelck

Jika saya sebagai perempuan muslim di Jerman mempertimbangkan untuk mengenakan jilbab, pertanyaan yang muncul adalah apakah kewajiban berjilbab di dalam surat Al-Azhab ayat 59 masih sesuai dengan tujuan aslinya, yakni buat melindungi kaum perempuan dari nafsu syahwat laki-laki.

Jawaban saya adalah tidak.

Menutup aurat tubuh tidak lagi diperlukan di masyarakat Jerman kontemporer. Keberadaan penutup kepala itu malah menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak diinginkan Tuhan: sebagai korban diskriminasi. Jilbab yang oleh norma masyarakat jaman dulu digunakan sebagai perlindungan atas "pelecehan" kini digantikan oleh sistem hukum yang ketat dan tidak pandang bulu. 

Negara melindungi perempuan dengan cara menghukum pelaku penyerangan atau pelecehan seksual. Perlindungan perempuan memang pada dasarnya mengutamakan keselamatan tubuh. Tapi berkaitan dengan integritas moral, setiap manusia bertanggungjawab atas dirinya sendiri dalam menjalankan kebebasan yang dijamin oleh negara hukum.

Tapi menutup aurat tidak serta merta membebaskan saya dari tanggungjawab ini. Saya tidak bisa bersembunyi di balik selembar kain. Negara hukum yang berbasis pada demokrasi menjamin hak dan menetapkan kewajiban. Di lingkungan semacam ini saya bisa beperilaku sopan dan terhormat, dengan atau tanpa jilbab.

Aksesori Pakaian dari Era Al-Quran?

Berkaca pada argumen tersebut, setiap orang seharusnya bisa meninggalkan kewajiban berjilbab di dalam Al-Quran yang sesungguhnya diturunkan untuk kaum perempuan di masyarakat kesukuan Arab zaman dahulu.

Khimâr adalah jenis penutup kepala yang dulu lazim dikenakan perempuan. Al-Quran tidak melarang atau mewajibkan penggunaan penutup kepala tersebut. Allah S.W.T hanya sekali menyebut istilah Khimâr dalam Al-Quran, yakni surat An-Nur ayat 31. Dan surat itu diturunkan dalam konteks ajakan untuk memperbaiki perilaku moral. Jadi Al-Quran tidak memberikan penekanan pada kewajiban berjilbab. Terlebih jika Allah S.W.T mewajibkan perempuan menutup kepala, bukankah Dia akan mengatakannya secara jelas dan gamblang?

Dalam konteks sosial zaman Nabi Muhammad S.A.W, Khimâr adalah aksesoris pakaian. Tujuan penutup kepala yang diamini secara luas dalam sejarah manusia, antara lain untuk melindungi diri dari badai pasir, sengatan matahari atau bahkan pengaruh iblis, dalam sudut pandang rasional sudah ketinggalan zaman dan sebab itu kehilangan validitasnya. Daya imajinasi manusia sudah banyak berubah.

Masyarakat Jerman di abad ke21 misalnya tidak lagi melihat rambut perempuan bernilai erotis tinggi. Rambut perempuan yang terbuka dan terurai tidak  memicu hasrat seksual dan perilaku yang tidak senonoh, mungkin dengan pengecualian kaum fetish. Jika misalnya seorang perempuan berjalan kaki di pusat kota, tidak seorangpun akan meliriknya hanya karena rambut yang terbuka. Berkat pencapaian negara hukum yang bebas dan demokratis dan berkat kesadaran gender yang tumbuh di Jerman, tidak seorang perempuan pun membutuhkan penutup kepala untuk bisa hidup terhormat. Jilbab pun menjadi sia-sia. 

Boneka Barbie Berhijab

Misogini di Kalangan Ulama

Pemahaman ortodoks tentang kewajiban berjilbab yang digunakan saat ini terutama berbasis pada interpretasi ulama yang hidup beberapa generasi setelah Nabi Muhammad S.A.W. Siapapun berhak mengikuti, tapi ajaran mereka bukan hal yang keramat.

Sebagaimana manusia, semua ulama bisa keliru.

Lingkaran konservatif dan fundamentalis selalu menekankan bahwa perilaku kita harus mengikuti Al-Quran dan Rasul. Mereka beranggapan Islam yang murni adalah Islam yang hidup pada zaman Nabi Muhammad. Tapi realitanya pandangan mereka didasarkan pada ajaran ulama-ulama yang hidup 600 tahun setelah Rasul, seperti Ibnu Qudâma (1147-1223), Ibnu Taymîya (1263-1328), atau muridnya Ibnu Qayyim al-Jawzîya (1292-1350).

Mengacu pada struktur sosial patriarki pada zaman itu, tidak mengejutkan bahwa tafsir al-Quran dan Hadith ihwal hubungan antara dua gender selalu merugikan kaum perempuan, meski fatwa-fatwa tersebut bertentangan dengan nafas Al-Quran yang ingin mengangkat harkat dan martabat perempuan. Tendensi ini tidak mengejutkan jika kita menyimak maraknya Misogini di kalangan ulama dalam sejarah Islam.

Bukan Simbol Politik

Pertautan antara rasa malu dan jilbab sama sekali tidak jelas seperti yang dirasakan banyak orang. Surat An-Nur ayat 31 menyerukan laki-laki dan perempuan untuk berperilaku terhormat. Namun tafsir Al-Quran yang digunakan hingga kini hanya menekankan pada perilaku perempuan saja.

Sebab itu perintah Al-Quran untuk berpakaian tertutup menjadi kewajiban beragama yang bisa ditunaikan dengan mengenakan pakaian sopan. Dari sudut pandang perempuan muslim, setiap bagian tubuh yang bisa memicu hasrat seksual harus ditutup dengan pakaian yang normal. Tapi apa arti "sopan" atau "pantas" dalam tata cara berpakaian disesuaikan dengan cara berpikir setiap perempuan dewasa, karena saat ini tidak ada perintah kongkrit berdasarkan Al-Quran dan Hadith.

Praktik yang dominan, di mana generasi tua pria, terdidik atau tidak, menentukan cara berpakaian perempuan tidak memiliki dasar teologis atau sosiologis. Serupa dengan penilaian jilbab sebagai simbol keislaman sejati atau elemen penyatu di kalangan masyarakat Muslim tidak pula berakar di dalam Islam. Sebagai tambahan, anggapan jilbab sebagai simbol politik yang sering sekali memicu perdebatan di masyarakat barat, menggambarkan penilaian berlebih terhadap sepotong pakaian yang tidak memiliki dasar sejarah.

Lamya Kaddor

© Goethe-Institut/Qantara

Lamya Kaddor adalah cendikiawan Islam Jerman yang kini mengajar di Universitas Münster. Ia banyak menulis tentang isu-isu kaum perempuan dalam Islam dan kaitannya dengan masyarakat modern.