Ketua KPK Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik
24 September 2020Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Firli pun meminta maaf.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," sambungnya.
Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, saat membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020).
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," sambung Tumpak.
Dalam pertimbangannya, Dewas menilai Firli tidak menyadari perbuatan yang dilakukannya melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan, Firli belum pernah dihukum pelanggaran kode etik.
"Hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan sebaliknya. Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif dalam persidangan," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Dilarang berbuat serupa selama enam bulan
Dengan putusan ini, Firli dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan. Jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu enam bulan, maka Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan, ada 3 jenis sanksi. Salah satunya adalah sanksi kategori ringan dalam bentuk tertulis II seperti yang dijatuhkan kepada Firli.
Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. (Ed: gtp/pkp)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
Divonis Langgar Kode Etik, Firli: Saya Mohon Maaf dan Tak Akan Ulangi
Ini Pertimbangan Dewas Beri Sanksi Ringan ke Firli soal Naik Heli Mewah
Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Dapat Teguran Tertulis II