Komisi Eropa Gebuk Apple Soal Pajak
31 Agustus 2016Surga pajak di Eropa perlahan mulai surut.
Komisi Eropa memvonis Apple untuk membayar tunggakan pajak senilai 14,5 milyar Dollar AS atau 192 trilyun Rupiah kepada Irlandia. Keputusan tersebut berdasar pada larangan bantuan atau subsidi langsung dari negara terhadap perusahaan.
Apple dan pemerintah Irlandia mengajukan banding atas putusan tersebut. Raksasa komputer asal Cupertino, AS, itu dinilai menunggak pembayaran pajak sejak tahun 2003. Irlandia yang khawatir kehilangan investasi menolak keputusan Komisi Eropa.
"Tidak ada alasan ekonomi untuk keputusan ini," tukas Menteri Keuangan Irlandia, Michael Noonan. "Mereka tidak berwenang dalam urusan pajak dan berusaha mempengaruhi kebijakan pajak di negara anggota."
Apple yang mengantongi kekayaan senilai 233 milyar Dollar AS menolak dengan dalih besaran nilai pajak harus ditentukan berdasarkan lokasi di mana nilai sebuah produk diciptakan, dalam hal ini di Kalifornia, Amerika Serikat.
Amazon dan McDonald Dibidik
Apple menggunakan cabangnya di Irlandia sebagai operator bisnis, sementara kantor pusat di Kalifornia sebagai wadah pengembangan produk. Dengan cara itu Apple Irlandia meraup keuntungan senilai 22 milyar Dollar AS, 2011 silam, dan cuma perlu membayar 2 milyar Dollar AS ke kantor pusat di Amerika.
Namun pemerintah Irlandia sepakat untuk menerima nilai pajak sebesar 50 juta Euro saja. Artinya Apple cuma membayar kurang dari 1% pajak kepada Irlandia yang sebenarnya memberlakukan nilai pajak sebesar 12,5% kepada perusahaan.
Apple bukan satu-satunya perusahaan AS yang dibidik Komisi Eropa. Starbucks Corp misalnya diperintahkan membayar tunggakan pajak senilai 33 juta Dollar AS kepada Belanda. Sementara Amazon.com dan McDonald juga sedang diperiksa.
Apple mewanti-wanti keputusan Komisi Eropa bisa mengubah lanskap investasi di Eropa. Perusahaan bentukan Steve Jobs itu mengklaim bertanggungjawab atas 1,5 juta lapangan kerja di seluruh Eropa.
rzn/yf (rtr,ap)