1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sepak BolaIndonesia

Komnas HAM: Indikasi Pelanggaran HAM di Kanjuruhan

Rahka Susanto
4 Oktober 2022

Komnas HAM menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pengamanan kerusuhan di stadion Kanjuruhan. Publik menuntut investigasi yang transparan dalam tragedi kemanusiaan ini.

https://p.dw.com/p/4Hhs0
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Komnas HAM menyebut adanya indikasi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam proses pengamanan pada kerusuhan mematikan di stadion KanjuruhanFoto: Antara Foto/Ari Bowo Sucipto/REUTERS

Tragedi kemanusiaan yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu malam (01/10), diduga kuat mengandung unsur kekerasan yang dilakukan oleh pihak keamanan. Hal ini juga diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (03/10). " Kekerasan memang terjadi, ditendang, kena kungfu di lapangan, itu semua orang bisa melihatnya," papar Choirul Anam.

Sejauh ini, Komnas HAM akan menelusuri secara objektif mengenai kerusuhan yang menewaskan 125 orang, dan menyebabkan 330 orang mengalami luka-luka. Choirul Anam menyebut pihaknya akan menelaah tragedi mematikan itu "secara objektif. Kami akan telusuri objektifitasnya. Kenapa peristiwa itu bisa terjadi?”

Terdapat indikasi pelanggaran HAM

Komnas HAM menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam proses pengamanan yang terjadi di stadion Kanjuruhan. Sebelumnya beredar luas di media sosial, video anggota TNI yang melakukan kekerasan dengan menendang salah satu suporter saat melakukan pitch invasion atau merangsek memasuki lapangan.

"Dalam konteks itu apakah ada pelanggaran hak asasi manusia? Pasti ada. Minimal soal kekerasan, minal soal excessive use of force. Kami akan mengecek manajemen penggunaan kekuatan berlebihan itu sampai level mana,” ungkap Choirul Anam.

Terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI, Panglima TNI Andika Perkasa akan memproses pidana prajurit yang melakukan kekerasan saat kerusuhan terjadi. Andika juga meminta masyarakat untuk mengirimkan video-video terkait kekerasan yang dilakukan salah satu oknum TNI dalam kerusuhan yang terjadi di Kanjuruhan.

"Kita juga mengimbau apabila ada video-video lain yang beredar kan ada beberapa ya ada dua atau tiga versi. Tetapi kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin," kata Andika.

Telusuri kematian akibat gas air mata

Komnas HAM juga menyoroti tentang fatalitas yang terjadi akibat penggunaan gas air mata dalam pengamanan kerusuhan di stadion Kanjuruhan. "Kalau dilihat secara objektif bagaimana. Seandainya enggak ada gas air mata, ya, mungkin enggak akan begitu. Kami juga menelusuri karakter luka pada para suporter. Karakter luka, penyebab kematiannya sedang kami dalami. Karena itu bisa terlihat karakteristik kejadian perkara kemarin kayak apa,” jelas Choirul Anam.

FIFA sebagai federasi sepak bola dunia telah melarang penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan kerusuhan di dalam stadion. Hal ini diatur oleh FIFA dalam pasal 19 b, FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Aturan itu berbunyi 'No firearms or crowd control gas shall be carried or used' yang artinya bahwa senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Sejauh ini Polri telah mencopot 10 anggotanya termasuk Kapolres Malang akibat kerusuhan mematikan di stadion Kanjuruhan. Polri juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.

RS/SM/as (Detik)