Kondisi HAM Irak Sangat Buruk
12 Maret 2013Amnesty International hari Senin (11/03) mengeluarkan laporan tentang situasi hak asasi manusia di Irak. Laporan itu disusun berkaitan dengan 10 tahun serangan Amerika Serikat, yang dimulai 20 Maret 2003. Laporan itu diberi judul ”Dekade Pelanggaran Hak Asasi Manusia” dan menggambarkan kondisi dramatis di Irak sampai saat ini.
Baik pemerintah Irak maupun penguasa pendudukan tidak memperhatikan standar-standar hak asasi. Warga Irak harus membayar mahal. Demikian kesimpulan Carsten Jürgensen, pengamat Irak dari Amnesty Internasional. Hal itu disampaikannya dalam wawancara dengan Deutsche Welle.
Laporan kondisi HAM di Irak setebal 100 halaman itu memuat berbagai contoh kasus, bagaimana aparat Irak melanggar hak asasi dan prinsip hukum. Penyiksaan, serangan terhadap warga sipil, proses pengadilan yang tidak adil adalah peristiwa sehari-hari, demikian Amnesty International.
Penyiksaan Tahanan
Kondisi HAM di Irak memang sangat buruk, demikian penilaian pengamat politik Udo Steinbach. ”Harus ada orientasi baru dalam bidang politik, agar situasi HAM bisa lebih baik,” kata Steinbach kepada Deutshe Welle.
Carsten Jürgensen menambahkan, ”Secara teoritis memang ada aturan hukum yang melarang penyiksaan. Menurut aturan itu, pengakuan yang didapat melalui penyiksaan tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan.” Namun pada prakteknya, aturan itu tidak diperhatikan. Banyak terdakwa di pengadilan menarik kembali keterangan awal mereka. Tapi bantahan mereka tidak dipedulikan.
Banyak hakim yang menganggap, pengakuan pertama terdakwa lebih dapat dipercaya ketimbang bantahan yang disampaikan kemudian. ”Padahal pada awal pemeriksaan, banyak tahanan yang disiksa untuk memaksa mereka membuat pengakuan. Ini tidak hanya dilaporkan oleh para tahanan dan pengacara. Hal ini juga secara tidak langsung ditemukan dalam berkas-berkas pengadilan,” kata Jürgensen.
Pelaksanaan Hukuman Mati
Menurut Amnesty International, selain mengalami siksaan, para tahaanan juga mendapat ancaman bahwa keluarga mereka akan ditangkap atau saudara perempuan mereka akan diperkosa. Banyak terdakwa yang membuat pengakuan di bawah penyiksaan lalu dijatuhi hukuman mati.
Tahun 2012, Irak melaksanakan 129 hukuman mati. Dengan demikian, Irak menjadi salah satu negara yang paling sering mengeksekusi hukuman mati. Tidak hanya aparat keamanan Irak yang melakukan pelanggaran HAM. Laporan Amnesty International juga melaporkan pelanggaran HAM yang dilakukan tentara Amerika Serikat dan Inggris. Pasukan tempur Amerika Serikat memang sudah ditarik akhir 2011, tapi banyak kasus pelanggaran HAM yang belum diusut.
Pengamat Irak Jürgen Carstensen dan Udo Steinbach menilai, kondisi Irak memang membaik dibanding tahun 2003. Warga Irak sekarang menikmati lebih banyak kebebasan politik. Tapi penegakkan hukum belum berfungsi. Hak-hak fundamental warga masih belum diperhatikan. Jadi, tuntutan Amnesty International agar penyiksaan dihentikan sangat penting. Para tahanan juga tidak boleh ditahan selama berminggu-minggu tanpa kontak dengan keluarga atau pengacara.
Menurut Udo Steinbach, infrastruktur keamanan dan sistem negara hukum di Irak masih harus dibangun. Masyarakat internasional harus membantu Irak dalam hal ini. ”Laporan Amnesty Internasional dikeluarkan pada waktu yang tepat. Warga Irak sekarang berdemonstasi memprotes kondisi buruk itu. Laporan ini adalah dukungan bagi mereka,” kata Steinbach.