Konflik Kaukasia: Siapa yang Benar, Siapa yang Salah?
12 Agustus 2008Ossetia Selatan secara sepihak memerdekakan diri dari Georgia tahun 1992. Apakah langkah ini sesuai dengan hukum internasional yang antara lain menjamin hak setiap bangsa atas penentuan nasib sendiri? Pakar hukum internasional Andreas Zimmermann dari Universitas Kiel mengatakan permasalahan ini sebetulnya jelas sekali. Walaupun Ossetia Selatan secara internasional diakui sebagai satu bangsa dan diberikan hak atas penentuan nasib sendiri, itu belum tentu berarti Ossetia Selatan berhak untuk memisahkan diri. Andreas Zimmerman menuturkan:
„Hak atas penentuan nasib sendiri bukan berarti berhak untuk memisahkan diri, akan tetapi memiliki hak otonomi atas hak minoritas dan sebagainya. Hal ini nantinya bisa berlaku sebagai hak memisahkan diri, jika terjadi pemusnahan etnis. Berarti, hak dasar dan hak asasi manusia tidak terjamin lagi. Dengan latar belakang yang tadi saya sebutkan, Kosovo contohnya memang berhak untuk memisahkan diri dari Serbia. Namun menurut saya, situasi di Ossetia Selatan dan Abkhazia tidak serupa dengan Kosovo dulu."
Pakar hukum internasional itu berkesimpulan:
„Secara de jure mereka masih menjadi bagian dari Georgia."
Kenyataan tersebut yang membolehkan Georgia bertindak di kawasannya. Atau dengan kata lain: dari segi hukum internasional pemerintah di Tiblisi tidak harus menerima, jika ada kawasan yang hendak memisahkan diri dari Georgia.
Beda permasalahannya, jika Ossetia Selatan merupakan negara de facto. Di sini akan berlaku larangan menggunakan kekerasan. Contohnya seperti Cina dan Taiwan. Namun, sementara ini Ossetia Selatan masih jauh dari status de facto. Andreas Zimmermann mengatakan:
„Yang kurang adalah pengakuan negara lain dan juga, pelaksanaan kekuasaan negara di wilayah negaranya yang benar. Hal ini selalu dipertikaikan oleh Georgia dan Ossetia Selatan. Ossetia Selatan adalah kawasan yang tidak jelas, akan tetapi bukan satu negara sendiri."
Itu tidak berarti, Georgia dibenarkan menggunakan kekerasan terhadap warga sipil dari kawasan yang membangkang. Ekses yang dilakukan Georgia akhir pekan lalu merupakan pelanggaran terhadap hak perang. Tentu hal ini juga berlaku bagi Rusia. Uwe Halbach, pakar dari yayasan ilmu pengetahuan dan politik di Berlin berpendapat, serangan militer yang dilancarkan Rusia di kawasan negara Georgia tidak didasari konstitusi apapun:
„Rusia menyebutkan, pasukan perdamaianya di Ossetia Selatan dan Abkhazia berhak bertindak atas provokasi Georgia. Kenyataanya, Rusia memang memegang mandat peace-keeping di kawasan tersebut. Namun, aksi militer Rusia jauh melebihi ketentuan peace-keeping. Georgia dihukum secara militer oleh Rusia. Ini justru menyulut perang di Georgia, dan hal ini sudah pasti merupakan pelanggaran hukum internasional." (an)