Konglomerat Hitam Diserahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian
12 Februari 2008Masih ingat kerontokan perbankan nasional kita sepuluh tahun lalu? Hingga kini penanganan skandal keuangan penyaluran dana bantuan Bank Indonesia untuk mengatasi krisis keuangan saat itu, masih belum tutas diselesaikan. Selasa (12/02), sidang interpelasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI tersebut digelar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri tak hadir dalam sidang tersebut. Ia hanya mengutus sembilan pembantunya untuk menjawab sepuluh pertanyaan yang diajukan DPR mengenai penanganan skandal keuangan yang terjadi sejak sepuluh tahun silam itu. Intinya, pemerintah berjanji untuk terus melanjutkan penanganan BLBI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani: “Pemerintah mengambil langkah-langkah lebih lanjut yang didasarkan pada perkembangan situasi serta peluang dan kendala yang sekarang ada dengan tetap mengikuti kerangka hukum yang berlaku. Pengembalian uang negara harus diupayakan sebesar mungkin dan tindakan hukum hanya dilakukan kepada mereka yang tidak kooperatif serta yang melakukan perbuatan melawan hukum.”
Dana bantuan Likuiditas bank Indonesia atau BLBI dikucurkan antara tahun 1997-1998 untuk mengatasi krisis moneter yang merontokan perbankan nasional. Laporan audit kinerja Bank Indonesia menyebutkan, total dana BLBI yang telah disalurkan sebesar lebih dari 160 trilyun Rupiah.
Di tengah keterpurukan perekonomian Indonesia, diketahui 90 persen dana tersebut diselewengkan para obligor nakal dan sebagian dilarikan ke luar negeri. Laporan ini merebak setalah audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan BPK. Selain merugi ratusan trilyun, akibat kasus itu, sampai saat ini pemerintah juga masih harus menanggung bunga pinjaman untuk pengadaan dana tersebut. Bukan main-main, puluhan trilyun Rupiah setiap tahunnya.
Lantas apa tindakan pemerintah untuk obligor hitam yang belum membayar kewajibannya kepada negara. Kembali Sri Mulyani:
“Pemerintah akan selalu menjunjung tinggi penegakan hukum dan kepastian hukum.´Dalam kaitan itu terhadap obligor yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara, tengah, sedang, dan akan terus ditempuh langkah-langkah penegakan hukum. Antara lain terhadap obligor yang tidak kooperatif penanganannya dilakukan Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Sementara obligor yang kooperatif tapi belum menyelesaikankewajibannya ditangani menteri keuangan melalui PUPN.”
Meski Demikian, jawaban yang disampaikan pemerintah dalam forum itu, belum memuaskan para pengusul BLBI. Anggota DPR dari Fraksi PAN Drajat Wibowo memandang jawaban pemerintah mengambang dan kurang tegas.
“Kalau dari segi tindakan pemerintah masih jauh dari memuaskan, karena mulai Oktober 2004 sampai sekarang tidak ada langkah konkrit yang diambil untuk mengembalikan uang negara. Hanya melalui aset-aset yang sudah diserahkan PPA yang dijual itu saja ada pengembalian uang negara sedikit. Point terpentingnya adalah tindak lanjut hukum apa yang diambil pemrintah untuk mengembalikan uang negara, itu belum muncul. Masak udah 10 tahun, masih ada obligor yang masih proses penyelidikan penyelidikan apa 10 tahun.”
Sejauh ini, DPR memang belum memberi tanggapan resmi atas jawaban pemerintah ini. Badan Musyawarah DPR atau Bamus masih akan menggodok langkah lanjutan yang diinginkan para politisi Senayan. Tetapi ketidakpuasan anggota dewan ini nampaknya tak bakal berujung pada pengajuan hak angket yang dikhawatirkan pemerintah.(ap)